Pria yang Nikahi Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Ternyata Sudah Punya 3 Istri

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 15 Juli 2020 08:30
Pria yang Nikahi Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Ternyata Sudah Punya 3 Istri
"Istrinya tiga. Kok ya masih tega nambah lagi. Apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Sugiyanto.

Dream - Fakta mengejutkan tentang kasus pernikahan gadis 12 tahun (SW) dengan pria berusia 45 tahun (NW) di Banyuwangi terungkap. Ternyata, NW sudah punya tiga istri.

" Istrinya tiga. Kok ya masih tega nambah lagi. Apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Sugiyanto, paman SW, dikutip dari Beritajatim.com, Rabu 15 Juli 2020.

Sugiyanto mengaku terkejut mendengar pernikahan keponakannya dengan NW. Apalagi, informasi pernikahan itu disampaikan oleh orangtua kandung SW.

" Tidak sepantasnya anak usia 12 tahun nikah. Masih di bawah umur," ujar Sugiyanto.

1 dari 5 halaman

Orangtua SW memang tidak terima dengan pernikahan itu. SW menikah dengan NW atas persetujuan orangtua angkatnya. Orangtua kandung SW telah melapor ke polisi.

Dia bahkan merasa sangat geram dan meminta NW dihukum berat atas kasus pernikahan yang terjadi di Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut.

" Saya dikabari saat di Bali. Ya saya langsung pulang ke Banyuwangi. Saya minta orang yang menikahkan dan menikahi ini dihukum berat," tegasnya.

2 dari 5 halaman

Kasus ini telah diproses oleh Polresta Banyuwangi. Polisi telah menetapkan NW sebagai tersangka dan menahan pria tersebut.

" Kita sudah tindaklanjuti dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah menetapkan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, M Solikin Fery, dikutip dari Beritajatim.com.

NW dituduh telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus ini.

" Kita jerat tersangka dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambah Solikin.

3 dari 5 halaman

Heboh Gadis 12 Tahun Dinikahi Pria 45 Tahun di Banyuwangi, Ortu Lapor Polisi

Dream – Kasus pernikahan bocah perempuan berusia 12 tahun di Banyuwangi membuat geger warga. Bocah itu dinikahi secara siri oleh pria berusia 45 tahun, berinisial NW.

Pernikahan bocah berinisial SW dengan NW itu disebut tidak lazim. Pernikahan bocah asal Kecamatan Siliragung tersebut bahkan diduga termasuk dalam eksploitasi anak-anak.

Menurut M. Imam Ghozali, pendamping keluarga SW, pernikahan itu terungkap setelah orangtua kandung bocah itu melapor ke Ketua RT dan Kepala Desa Krajan, Siliragung.

Kedua orangtua SW menceritakan pernikahan putri mereka dengan seorang pria yang hampir berusia setengah abad itu.

4 dari 5 halaman

" Yang tidak terima sebenarnya itu kedua orangtua kandungnya. Karena anaknya ini dinikahkan oleh ibu angkat yang tidak lain kakak dari orangtua gadis, sedang dia (orang tua angkat) berstatus janda," kata Imam Ghozali, dikutip dari Beritajatim.com, Selasa 14 Juli 2020.

Ghozali menambahkan, pernikahan itu dilakukan karena alasan desakan ekonomi. Proses pernikahan itu berlangsung empat minggu silam. " Alasan ibu angkatnya itu untuk membantu biaya anak dan selama menikah itu si pria itu sudah tidur serumah," kata dia.

Namun, Ghozali tidak menyebut apakah NW telah menggauli SW. Sebab, saat ini masih dalam pemeriksaan. " Kalau itu nanti polisi yang bisa menjelaskan dan pembuktiannya akan dilakukan visum," pungkas Ghozali.

5 dari 5 halaman

Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, membenarkan adanya laporan kasus pernikahan di bawah umur ini. Kini, kasus itu ditangani oleh bagian Reserse Kriminal.

" Masih dalam penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Arman Asmara Syarifuddin, dikutip dari TIMES Indonesia.

Beri Komentar