Dream - Berhubungan badan merupakan aktivitas yang lazim dilakukan pasangan suami istri. Aktivitas ini merupakan bagian dari pemberian nafkah batin dari suami kepada istrinya.
Tetapi, ada waktu tertentu hubungan badan menjadi haram dilakukan, yaitu tatkala istri sedang dalam keadaan haid.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait perkara ini. Hukum haram itu didasarkan pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 222.
" Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."
Namun demikian, terdapat sebuah hadits yang menyebut dibolehkannya bercumbu saat istri dalam keadaanhaid.
...
© Dream
Dream - Hadits ini diriwayatkan dari 'Aisyah RA, yang tercantum dalam kitab Musnad al-Syafi'i karya Imam Syafi'i.
" Apakah boleh seorang suami berhubungan badan dengan istrinya yang sedang menstruasi? Jawab ‘Aisyah, ‘Hendaklah sang istri mengencangkan kain bagian bawahnya, kemudian bermesraanlah dengan suami, bila ia menghendaki."
Hadits ini menerangkan dibolehkannya pasangan suami istri bercumbu dan bermesraan. Tetapi, percumbuan itu tidak boleh sampai bersenggama.
© Dream
Dream - Seiring berjalannya peradaban, kini telah ada kondom yang menghalangi persentuhan antarkulit kelamin secara langsung. Lantas bagaimana hukumnya bersenggama menggunakan kondom saat istri haid?
Dikutip dari nu.or.id, perkara ini dapat dirujukkan pada penjelasan Imam Nawawi dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin.
Selengkapnya klik di sini (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Advertisement