Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditandatangani pada 4 Juni 2015 ini berdampak pada kenaikan gaji PNS dan mulai diundangkan pada 5 Juni 2015.
" Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut, dikutip Dream dari seskab.go.id, Kamis, 11 Juni 2015.
PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan. Hanya disebutkan besaran gaji terendah untuk PNS Golongan I masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.488.500 dari sebelumnya sebesar Rp1.402.400.
Sedangkan besaran gaji tertinggi untuk Golongan I masa kerja 27 tahun yaitu Rp2.558.700. Sebelumnya, besarannya adalah Rp 2.413.800.
Gaji Golongan II terendah disebutkan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.816.900. Sedangkan gaji tertinggi golongan yang sama menjadi Rp3.638.200 dari sebelumnya Rp3.432.300.
Gaji terendah untuk Golongan III sebesar Rp2.456.700 dari sebelumnya Rp2.317.600. Sementara gaji tertinggi golongan yang sama sebesar Rp4.568.800 dari sebelumnya Rp 4.310.100.
Sementara untuk Golongan IV masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.898.500 dari sebelumnya Rp2.735.300. Gaji tertinggi PNS golongan yang sama masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 dari sebelumnya Rp5.302.100.
Advertisement

Satu Kota, Dua Benua: Sejarah Istanbul dan Perjalanan Panjang Perubahan Namanya

BMKG Terangkan Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Dapat Diamati dari Indonesia

Perbedaan Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan, Ketahui Terjadinya dan Fenomenanya

Ingin Mulai Hidup Sehat, Ini Cara Biasakan Ganti Kopi Susu dengan Kopi Hitam

Cabe Jawa yang Terlupakan, dan dari Mana Sebenarnya Asal Cabai yang Kita Kenal Sekarang

Salah Pilih Sejak Awal? Kenali Dulu Sumber Susu Sebelum Memilih Susu Formula Anak

Superbank Mulai Laksanakan Program LTIP Sebagai Strategi Jangka Panjang