Asrorun Niam (Sekeretaris Komisi Fatwa MUI/ Mui.or.id)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan atribut non-Muslim. Dalam fatwa nomor 56 tahun 2016 tersebut, MUI Pusat menegaskan penggunaan, perintah, hingga ajakan untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim dikategorikan haram.
Fatwa yang dikeluarkan pada Rabu, 14 Desember 2016, tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh.
Fatwa baru MUI Pusat tersebut dikeluarkan atas berkembangnya fenomena banyaknya umat Muslim yang diminta menggunakan atribut dan simbol keagamaan non-Muslim pada saat hari besar agama non-Islam.
" Simbol keagamaan non-Muslim berdampak pada siar keagamaan mereka," demikian alasan yang tertuang dalam fatwa tersebut.
Dalam fatwa tersebut, MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. Umat Islam diminta untuk menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadah.
" MUI Pusat juga meminta umat Islam tidak memproduksi dan memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim," bunyi salah satu rekomendasi dalam fatwa tersebut.
Di akhir rekomendasi, MUI Pusat meminta pemerintah mencegah dan menindak perusahaan yang mengajak hingga memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim.
Advertisement
Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain

Film Abadi Nan Jaya Zombienya Indonesia: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Link Streaming

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget


Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Panahan Kian Populer, Ini 4 Lokasi Latihan Panahan di Jakarta

Belajar Lebih Dalam Wastra Nusantara Bersama Komunitas Pemuda Berkain
