Hukum Mencukur Alis Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Setiap perempuan ingin selalu terlihat cantik di mana pun mereka berada. Oleh karena itu, tak jarang perempuan rela melakukan apa saja bahkan sampai mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi bisa membuat dirinya semakin cantik dan menarik.
Salah satu bagian yang kerap menjadi perhatian para perempuan untuk mendapatkan perawatan adalah wajah. Nah, mencukur alis adalah bagian dari tren mempercantik diri yang banyak dilakukan oleh perempuan. Mereka mencukur sedemikian rupa agar bentuknya terlihat rapi dan cantik.
Meskipun hal ini bisa memberikan penampilan yang menarik, tapi bagaimana dari sudut pandang agama Islam? Apakah hukum mencukur alis dalam Islam ini? Mungkin belum semua umat Islam terutama perempuan yang mengetahui tentang hukum mencukur alis dalam Islam.
Nah, untuk mengetahuinya secara lebih lengkap, berikut adalah penjelasan terkait hukum mencukur alis dalam Islam sebagaimana dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Seperti dikutip dari dalamislam.com, dikenal suatu istilah berupa tabarruj yang berasal dari kata al burj yang artinya adalah bintang atau sesuatu yang terang atau tampak. Tabarruj sendiri secara istilah adalah berlebihan atau menunjukkan perhiasan atau kecantikan.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan perhiasan dan juga kecantikan adalah seluruh tubuh perempuan, kecuali yang biasanya terlihat seperti bagian wajah dan telapak tangannya.
Dengan begitu, yang dimaksud dengan tabarruj adalah segala hal yang berhubungan dengan perilaku perempuan dan menunjukkan kecantikan yang dimilikinya tersebut di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Sedangkan berhias sendiri adalah hal yang sangat disukai oleh sebagian besar perempuan. Apalagi dalam Islam sendiri diketahui bahwa Allah SWT sangatlah suka dengan hal-hal yang rapi dan indah. Bahkan berdandan sangat dianjurkan jika perempuan tersebut berdandan untuk sang suami. Meski begitu, berdandan dalam Islam pun memiliki batasan yang harus diketahui oleh umat Islam, terutama perempuan.
Dari beberapa aktivitas berdandan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, salah satunya adalah mencukur alis atau an namsh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:
“ Allah SWT melaknat orang yang menato dan perempuan yang minta ditato, perempuan yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta perempuan yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebagai seorang manusia, sudah menjadi hal yang wajar jika ia ingin terlihat memiliki penampilan yang menarik. Oleh karena itu, ada beragam cara menghias diri yang dilakukan. Untuk para perempuan sendiri, menghias diri bisa dilakukan dengan beragam cara. Namun tetap harus memerhatikan batasan-batasannya.
Untuk persoalan mencukur alis, penting bagi para perempuan untuk mengetahui terkait hukum mencukur alis dalam Islam terlebih dahulu. Seperti dikutip dari hidayatuna.com, perihal mencukul alis ini juga dijelaskan dalam Mughni al Muhtaj sebagai berikut:
و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنان-إلى أن قال- و التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه
Artinya: “ Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini: menyambung rambut, mengkritingkan rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah yakni mencabut rambut yang ada di wajah dan alis agar tampak bagus. Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami).”
Melalui hal tersebut, hukum mencukur alis dalam Islam pun bisa dibedakan antara perempuan yang sudah menikah atau yang sudah memiliki suami dan belum.
Perempuan yang Belum Memiliki Suami
Untuk perempuan yang belum memiliki suami atau belum menikah, maka hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram jika tidak ada sebabnya. Selain itu, hukumnya bisa makruh jika sudah panjang. Hal ini berdasarkan pada madzhab Hanbali dari Ashab Hambali. Dan hukumnya diperbolekan jika memiliki hajat karena ingin berobat atau hal tersebut justru menjadi aib bagi dirinya.
Perempuan yang Sudah Memiliki Suami
Sedangkan untuk perempuan yang sudah memiliki suami, maka hukum mencuku alis dalam Islam menjadi haram jika dirinya tidak mendapatkan izin dari sang suami. Lalu menurut Imam Al Aduwi, ukumnya menjadi haram yang diperuntukkan bagi orang yang ditinggial meninggal oleh suaminya atau suaminya hilang, maka perempuan-perempuan tersebut tidak diperbolehkan untuk berdandan.
Kemudian hukum mencukur alis dalam Islam diperbolehkan jika sang suami sudah memberikan izin atau ada qorinah atau hal yang menandakan bahwa sang suami sudah benar-benar menngizinkan istrinya untuk mencukur alis.
Itulah penjelasan terkait hukum mencukur alis dalam Islam. Di mana mencukur alis sendiri adalah bagian dari tabarruj. Sedangkan untuk hukumnya disesuaikan dengan kondisi dari perempuan tersebut, bisa diharamkan dan bisa juga diperbolehkan.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO