Daftar 16 Bekas Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp8,5 Triliun

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 16 nama mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat dalam transaksi mencurigakan di kementeriannya. Status belasan pegawai itu sudah menjadi tersangka dan ada yang sudah terpidana.
Daftar nama itu sebagai tindak lanjut 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nlai transaksi mencurigakan yang ditemukan tim tersebut mencapai Rp25,36 triliun.
Laporan itu juga merupakan tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Dari jumlah laporan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, ada dua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat lima LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.
"Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK," kata dia, dikutip Jumat, 9 Juni 2023.
Sedangkan 12 LHA saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan lima LHA sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam," ungkapnya.
Firli merincikan dari 12 LHA yang menjalani proses hukum melibatkan 16 nama.
"Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata Firli.
"Kami memang tidak banyak bicara, tapi kita kerjakan," tambah Firli.
Berikut rinciannya:
-
Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar
-
Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar
-
Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar
-
Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar
-
Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar
-
Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
-
Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar
-
Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar
-
Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun
-
Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
-
Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
-
Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
-
Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar
-
Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
-
Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun
-
Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun.
Sumber: Liputan6.com
4 Pernyataan Penting Mahfud MD Terkait Transaksi Rp349 Triliun
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menjelaskan duduk perkara kejanggalan transaksi Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Rapat yang berlangsung 8 jam itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan Mahfud MD. Dia mengatakan kejanggalan transaksi Rp349 triliun dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok memiliki nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan entitas di Kemenkeu.
Tiga Kelompok Transaksi Mencurigakan
Menurut Mahfud, transaksi senilai Rp349 triliun itu terbagi ke dalam 3 kelompok yaitu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu yang bernilai Rp35 triliun.
"Kemarin bu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," beber Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, ditulis Kamis, 30 Maret 2023.
Kedua adalah transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan nilai sekitar Rp53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang yang belum diperoleh data sebesar Rp260-an triliun.
"Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun, fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," sambung Mahfud.
Diduga Libatkan 491 Orang di Kemenkeu
Mahfud MD juga blak-blakan mengungkap ada 491 orang pegawai di Kemenkeu yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 491 orang," kata Mahfud.
Dia menegaskan, bukan lagi soal eks pegawai Kemenkeu Rafal Alun Trisambodo. Menurutnya, meskipun Rafael sudah ditangkap, tindak pencucian uang masih ada jaringannya.
"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidananya, bukan tindak pidana pencucian uangnya," tegas Mahfud.
Informasi Tak Sampai ke Menkeu Sri Mulyani
Mahfud juga menilai banyak akses informasi untuk Menkeu Sri Mulyani yang tak sampai. Ada pihak di Kemenkeu yang dengan sengaja menutup akses Sri Mulyani terkait data transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK.
"Fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud.
Informasi Bukan Lewat Surat karena Isinya Sensitif
Mahfud kemudian menceritakan, Sri Mulyani sempat bertanya ke jajarannya di Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang dilaporkan PPATK. Namun pejabat eselon I Kemenkeu itu justru membantah ada temuan tersebut.
Sri Mulyani kemudian menunjukkan surat dari PPATK sejak 2020 soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Begitu mendengar itu, pejabat eselon I itu kemudian akan melakukan penelitian.
Mahfud mengatakan, laporan transaksi mencurigakan itu diberikan PPATK pada tahun 2017 ke Menkeu melalui Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu. Laporan itu, menurut Mahfud, tidak dalam bentuk surat karena dianggap masalah sensitif. Namun, lanjut Mahfud, dua tahun kemudian laporan itu tidak muncul.
"Tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai juga ke Bu Sri Mulyani," kata Mahfud.
Laporan Sudah Diserahkan ke Kemenkeu
Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Sri Mulyani.
"Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," imbuhnya.
Sumber: Liputan6.com dan Merdeka.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Kereta Cepat Whoosh Buka Loker Pramugari Bisa Bahasa China
Kereta Cepat Whoosh Buka Loker Pramugari Bisa Bahasa China
Baca Selengkapnya

Perkembangan Pelamar CPNS 2023, Ini Instansi Paling Ramai dan Sepi Peminat
Perkembangan Pelamar CPNS 2023, Ini Instansi Paling Ramai dan Sepi Peminat
Baca Selengkapnya

Pria Ini Laporkan Wanita ke Polisi Gegara Tak Mau Patungan Bayar Makan di Kencan Pertama
Wanita ini menolak permintaan sang pira untuk membayar tagihan yang dibagi rata.
Baca Selengkapnya

Keluarga Tuntut Google Gegara Google Maps Bikin Suami Nyasar hingga Tewas
Suaminya nyasar melewati jembatan yang diduga sudah rusak sejak 2013
Baca Selengkapnya

Negara dengan Jam Kerja Terpendek dan Terlama di Dunia, Indonesia Kategori Mana?
Kebanyakan jam kerja pergawai di Indonesia adalah sembilan jam. Kira-kira masuk kategori jam kerja terpendek atau terlama di dunia ya?
Baca Selengkapnya

Bayaran Fantastis Food Vlogger Codeblu yang Viral Didoxing Farida Nurhan
Bayaran Fantastis Food Vlogeer Codeblu yang Viral Didoxing Farida Nurhan
Baca Selengkapnya

Indonesia Berambisi Bikin Digital Payment Syariah Terbesar di Dunia
KNEKS Targetkan Indonesia Punya Digital Payment Syariah Terbesar di Dunia
Baca Selengkapnya

TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Usai Resmi Dilarang Jualan
TikTok Pertanyakan Nasib 6 Juta Penjual Usai Resmi Dilarang Jualan
Baca Selengkapnya

Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini harta kekayaan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang rumah dinasnya digeledah KPK
Baca Selengkapnya

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta
Sanksi Bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta
Baca Selengkapnya

Apakah Free Ongkir Termasuk Riba? Ini Jawaban MUI
Penjelasan MUI tentang free ongkir apakah riba atau tidak
Baca Selengkapnya

Seberapa Laku Mitsubishi XForce?
XForce sudah hampir dua bulan debut global di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Pinjol AdaKami Temukan 36 Aduan Terkait Penagihan, Agen Langgar SOP Bakal Dipecat
Dari hasil investigasi ditemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif
Baca Selengkapnya

Tips Hemat Saat Belanja Online, Tak Ada Lagi Sesal Saat Kantong Jebol
Biar Nggak Boros, Simak Tips Hemat Saat Belanja Online
Baca Selengkapnya

Potret Seleb yang Banting Setir Jadi PNS, Kesehariannya Disorot
Menjadi PNS merupakan impian banyak orang, termasuk dari kalangan selebriti.
Baca Selengkapnya

Megaproyek Kota Berwujud Garis Lurus Arab Saudi Dinilai Tak Masuk Akal
Kota ini dijuluki The Line yang akan menampung 9 juta penduduk
Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor, Pelaku Jastip Ketar Ketir
Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor, Pelaku Jastip Ketar Ketir
Baca Selengkapnya

Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target
Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target
Baca Selengkapnya