Daftar 16 Bekas Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp8,5 Triliun

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 9 Juni 2023 12:48
Daftar 16 Bekas Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp8,5 Triliun
Daftar nama itu sebagai tindak lanjut 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 16 nama mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat dalam transaksi mencurigakan di kementeriannya. Status belasan pegawai itu sudah menjadi tersangka dan ada yang sudah terpidana.

Daftar nama itu sebagai tindak lanjut 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nlai transaksi mencurigakan yang ditemukan tim tersebut mencapai Rp25,36 triliun. 

Laporan itu juga merupakan tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Dari jumlah laporan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, ada dua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang tidak terdapat dalam database KPK. Selanjutnya terdapat lima LHA yang saat ini masih dalam proses penelaahan.

" Tahap penyelidikan sampai hari ini berjalan sebanyak 11 LHA PPATK," kata dia, dikutip Jumat, 9 Juni 2023.

1 dari 7 halaman

Sedangkan 12 LHA saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan lima LHA sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

" Total semuanya 33 LHA PPATK yang kami terima dari satgas TPPU yang dibentuk oleh Menko Polhukam," ungkapnya.

Firli merincikan dari 12 LHA yang menjalani proses hukum melibatkan 16 nama.

" Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," kata Firli.

" Kami memang tidak banyak bicara, tapi kita kerjakan," tambah Firli.

Berikut rinciannya:

  1. Adhi Pramono (tersangka) nominal transaksi Rp 60,16 miliar

  2. Eddi Setiadi (terpidana) nominal transaksi Rp 51,80 miliar

  3. Istadi Prahastanto (terpidana) nominal transaksi Rp 3,99 miliar

  4. Heru Sumarwanto (terpidana) Rp 3,99 miliar

  5. Sukiman (terpidana) nominal transaksi Rp 15,61 miliar

  6. Natan Pasomba (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar

  7. Suherlan (terpidana) nominal transaksi Rp 40 miliar

  8. Yul Dirga (terpidana) nominal transaksi Rp 53,88 miliar

  9. Hadi Sutrisno (terpidana) nominal transaksi Rp 2,76 triliun

  10. Agus Susetyo (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

  11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

  12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

  13. Veronika Lindawati (terpidana) nominal transaksi Rp 818,29 miliar

  14. Yulmanizar (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

  15. Wawan Ridwan (terpidana) nominal transaksi Rp 3,22 triliun

  16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nominal transaksi Rp 1,27 triliun.

Sumber: Liputan6.com

2 dari 7 halaman

4 Pernyataan Penting Mahfud MD Terkait Transaksi Rp349 Triliun

Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menjelaskan duduk perkara kejanggalan transaksi Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Rapat yang berlangsung 8 jam itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan Mahfud MD. Dia mengatakan kejanggalan transaksi Rp349 triliun dibagi dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok memiliki nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan entitas di Kemenkeu. 

3 dari 7 halaman

Tiga Kelompok Transaksi Mencurigakan

Menurut Mahfud, transaksi senilai Rp349 triliun itu terbagi ke dalam 3 kelompok yaitu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu yang bernilai Rp35 triliun.

" Kemarin bu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," beber Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, ditulis Kamis, 30 Maret 2023.

Kedua adalah transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan nilai sekitar Rp53 triliun.

Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang yang belum diperoleh data sebesar Rp260-an triliun.

" Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun, fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," sambung Mahfud.

4 dari 7 halaman

Diduga Libatkan 491 Orang di Kemenkeu

Mahfud MD juga blak-blakan mengungkap ada 491 orang pegawai di Kemenkeu yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

" Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 491 orang," kata Mahfud.

Dia menegaskan, bukan lagi soal eks pegawai Kemenkeu Rafal Alun Trisambodo. Menurutnya, meskipun Rafael sudah ditangkap, tindak pencucian uang masih ada jaringannya.

" Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidananya, bukan tindak pidana pencucian uangnya," tegas Mahfud.

5 dari 7 halaman

Informasi Tak Sampai ke Menkeu Sri Mulyani

Mahfud juga menilai banyak akses informasi untuk Menkeu Sri Mulyani yang tak sampai. Ada pihak di Kemenkeu yang dengan sengaja menutup akses Sri Mulyani terkait data transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK.

mahfud md

" Fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud.

6 dari 7 halaman

Informasi Bukan Lewat Surat karena Isinya Sensitif

Mahfud kemudian menceritakan, Sri Mulyani sempat bertanya ke jajarannya di Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang dilaporkan PPATK. Namun pejabat eselon I Kemenkeu itu justru membantah ada temuan tersebut.

Sri Mulyani kemudian menunjukkan surat dari PPATK sejak 2020 soal transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Begitu mendengar itu, pejabat eselon I itu kemudian akan melakukan penelitian.

Mahfud mengatakan, laporan transaksi mencurigakan itu diberikan PPATK pada tahun 2017 ke Menkeu melalui Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu. Laporan itu, menurut Mahfud, tidak dalam bentuk surat karena dianggap masalah sensitif. Namun, lanjut Mahfud, dua tahun kemudian laporan itu tidak muncul.

" Tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai juga ke Bu Sri Mulyani," kata Mahfud.

7 dari 7 halaman

Laporan Sudah Diserahkan ke Kemenkeu

Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Sri Mulyani.

mahfud md

" Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu," imbuhnya.

Sumber: Liputan6.com dan Merdeka.com

 

Beri Komentar