Catat, PNS yang Nekat Buka Puasa Bersama Akan dapat Sanksi

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 27 Maret 2023 10:45
Catat, PNS yang Nekat Buka Puasa Bersama Akan dapat Sanksi
Akan ada hukuman disiplin bagi ASN atau PNS yang nekat mengadakan buka puasa bersama.

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan para pejabat ASN atau PNS untuk mematuhi larangan Presiden Jokowi agar meniadakan buka puasa bersama. Sebab, akan ada hukuman disiplin bagi ASN atau PNS yang nekat mengadakan buka puasa bersama.

“ Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip dari Liputan6.com, Senin 27 Maret 2023.

Anas menambahkan, PNS berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“ Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” terangnya.

1 dari 5 halaman

Aturan yang juga diberlakukan tahun lalu itu harus diperhatikan para penyelenggara negara. Namun bagi masyarakat umum tidak ada larangan buka puasa bersama. 

“ Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

Aturan pelarangan buka puasa bersama bagi para PNS ditegaskan Jokowi dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

 

2 dari 5 halaman

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber

Dream - Presiden Jokowi melarang penyelenggara negara untuk mengadakan buka bersama atau bukber selama Ramadan 2023. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi Covid-19 yang saat ini masih dalam transisi pendemi menuju endemi.

" Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

Jokowi juga meminta, arahan ini diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota.

Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

" Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

3 dari 5 halaman

Catat! Ini Jam Kerja PNS Saat Bulan Ramadan 1444 H

Dream - Memasuki bulan Ramadan 1444 H, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan untuk jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2023 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam instansi pemerintah pun dapat menetapkan keputusan terkait pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

4 dari 5 halaman

Salah satu yang tertuang adalah jam efektif di bulan Ramadan 1444 H bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah minimal 32,5 jam kerja dalam satu minggu.

Sementara instansi pemerintah yang memiliki lima hari kerja selama Ramadan (Senin-Kamis) memiliki jam kerja pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat berlaku pukul 12.00-12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Berikut ini rincian jam kerja PNS/ASN saat bulan Ramadan 1444 H:

- Jam kerja bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

- Jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

5 dari 5 halaman

Aturan Baru Manfaat Asuransi Kematian PNS Berlaku 1 April 2023, Anak Kandung Meninggal dapat `Uang Duka` Rp4 Juta

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait besaran manfaat asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan yang mulai berlaku 1 April 2023 juga mengatur nominal manfaat asuransi untuk anggota keluarga dari PNS yang meninggal dunia.

Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal diberikan senilai Rp8 juta.

" Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Maret 2023.

Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan memperoleh manfaat asuransi senilai Rp 4 juta.

" Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," jelas aturan tersebut.

Aturan baru ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Beri Komentar