Danamon Rilis KPR Syariah Baru, Uang Beli Rumah Dibantu Bank

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 6 April 2019 15:00
Danamon Rilis KPR Syariah Baru, Uang Beli Rumah Dibantu Bank
Unit syariah bank ini merilis produk KPR syariah baru.

Dream – Bank Danamon Syariah mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan rumah syariah. Unit usaha syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) ini erilis produk pembiayaan pemilikan rumah syariah (PPRS) berakad musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Sabtu 6 April 2019, Direktur Syariah Bank Danamon, Herry Hykmanto, mengatakan, data Kementerian PUPR tahun 2015 mencatat jumlah kekurangan pasokan perumahan di Indonesia (backlog) mencapai 7,6 juta unit.

Perbankan diharapkan mampu mengurangi defisit perumahan tersebut hingga mencapai 5,4 juta unit rumah di tahun 2019.

“ Hal tersebut menjadi salah satu alasan Bank Danamon untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan impian masyarakat untuk dapat memiliki rumah sendiri,” kata dia di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Herry mengatakan perusahaan saat ini telah menyediakan sebuah alternatif pembiayaan baru bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah lewat pembiayaan syariah.

“ Produk ini merupakan salah satu alternatif yang akan dipasarkan melalui seluruh saluran distribusi Bank Danamon yang membuka layanan syariah,” kata dia.

Tak hanya rumah, PPRS MMQ juga disiapkan untuk membiayai properti ruko atau rukan, baik dalam keadaan baru maupun bekas. Produk ini juga bisa digunakan untuk inden, pembiayaan kavling, dan multiguna (KMG).

“ PPRS MMQ ini juga bisa digunakan untuk pembiayaan refinancing atau take over,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Apa Itu Akad MMQ?

Akad Modal Bersama (Musyarakah Mutanaqisah / MMQ) adalah pembiayaan dengan skema kerja sama modal untuk pembelian properti. Pendapatan atas kerja sama tersebut dibagi hasilkan kepada nasabah dan digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sesuai jangka waktu.

Pembayaran angsuran oleh nasabah digunakan untuk membeli porsi modal bank secara bertahap sehingga porsi modal nasabah akan meningkat. Diakhir masa pembiayaan, porsi modal nasabah menjadi 100 persen sehingga properti menjadi milik nasabah sepenuhnya.

Peluncuran produk PPR Syariah dengan Akad MMQ Bank Danamon disaksikan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur, Dwi Ariyanto, dan Direktur Syariah Bank Danamon, Herry Hykmanto. Hadir dalam peluncuran tersebut Syariah Financing Product Head Bank Danamon, Sutarto, dan Regional Corporate Officer Bank Danamon Wilayah Kalimantan, Eka Dinata.

Beri Komentar