Darurat! BEI Aturan Trading Halt Cegah IHSG Terjun Bebas

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 11 Maret 2020 12:36
Darurat! BEI Aturan Trading Halt Cegah IHSG Terjun Bebas
BEI mengeluarkan kebijakan trading halt yang disesuaikan dengan tiga kondisi. Apa saja?

Dream - Otoritas pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan jurus baru untuk mencegah indeks saham terjun bebas. Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mengantisipasi tekanan kuat yang sedang melanda ekonomi dunia.

Kebijakan baru BEI berupa penghentian sementara perdagangan (trading halt) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Merujuk pada SK tersebut, otoritas pasar saham Indonesia memberlakukan tiga ketentuan penghentian perdagangan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam dalam satu hari bursa.

Ketentuan pertama adalah perdagangan akan dihentikan sementara selam 30 menit jika IHSG turun lebih dari 5 persen.

Jika IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen, ketentuan kedua mengatur penghentian sementara perdagangan selama 30 menit.

Terakhir, otoritas bursa akan menghentikan perdagangan jika melihat IHSG mengalami penurunan lanjutan di atas 15 persen. Untuk langkah ketiga ini diberlakukan dengan ketentuan penurunan terjadi sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono mengatakan ketentuan trading hal tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Surat Keputusan direksi BEI tersebut ditetapkan berlaku mulai hari ini, Rabu, 11 Maret 2020 dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

1 dari 4 halaman

Keluarkan Aturan Auto Reject Kondisi Darurat

Dream - Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 6,58 persen turut menarik perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa efek ini menerapkan perubahan batas auto rejection sebesar 10 persen. 

Dikutip dari laman idx.co.id, Selasa 10 Maret 2020, penerapan perubahan ini berdasarkan pada kondisi pasar modal Indonesia yang tertekan karena beberapa hal. Misalnya, wabah virus corona dan merosotnya harga minyak dunia. 

“ Berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, di Jakarta. 

Pada aturan ini, saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen. Setelah mencapai level itu, saham tersebut akan terkena auto rejection bawah. Batas atasnya masih 20 persen-35 persen.

2 dari 4 halaman

Surat keputusan ini juga menerapkan harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS. 

Pertama, lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50-Rp200. 

Ke dua, lebih dari 25 persen di atas dan 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp5 ribu.

Ke tiga, lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5 ribu.

3 dari 4 halaman

Pasar Saham Tumbang, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Dream - Pasar modal Indonesia bermuram durja pada penutupan perdagangan, Senin 9 Maret 2020. Hal ini ditandai dengan mendekamnya indeks syariah di zona merah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas sampai 6,58 persen.

Melihat kondisi pasar yang panik dengan kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten untuk membeli kembali (buyback) saham perusahaan di lantai bursa.

“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 10 Maret 2020.

Kebijakan buyback oleh emiten diharapkan bisa menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Anton mengatakan, kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal 2020 sampai 9 Maret 2020, tertekan. IHSG tercatat telah terpangkas sampai 18,46 persen.

Tekanan terutama berasal dari pelambatan ekonomi serta dari global, nasional, dan regional. Salah satu pemicunya adalah kekhawatiran dunia terhadap penyebaran wabah virus corona dan melemahnya harga minyak dunia.

4 dari 4 halaman

Begini Cara Beli Kembali Saham

Anton mengatakan ada dua cara buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik pasar di tengah pasar yang fluktuatif. Pertama, pembelian kembali bisa dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kedua, jumlah saham yang bisa dibeli kembali bisa lebih dari 10 persen dari modal disetor. Atau, bisa membeli paling banyak dari 20 persen modal disetor. Emiten bisa membeli paling sedikit saham 7,5 persen dari modal yang diberikan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Beri Komentar