Dorong Investasi, Pemerintah Permudah Pemberian 'Tax Holiday'

Reporter : Ramdania
Jumat, 28 Agustus 2015 13:16
Dorong Investasi, Pemerintah Permudah Pemberian 'Tax Holiday'
Prosedur Insentif Pembebasan Pajak (Tax Holiday) menjadi lebih sederhana dan sektornya diperluas.

Dream - Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah menyederhanakan prosedur pengajuan pembebasan pajak (tax holiday).

Saat ini, pengajuan untuk pengurangan pajak oleh perusahaan yang berminat, dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“ Prosesnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal yaitu PTSP,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Jumat, 28 Agustus 2015.

Bambang menjelaskan bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan tax holiday akan ditetapkan melalui Komite Verifikasi tanpa konsultasi kepada Presiden.

“ Nanti ada batasan waktu. Jadi memberikan kepastian kepada yang mengajukan setelah sekian waktu, apakah diterima atau ditolak. Sekarang juga tidak ada konsultasi ke Presiden. Jadi setelah masuk ke BKPM, masuk ke Komite Verifikasi,” jelas Bambang.

Komite ini terdiri dari tim dari Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal, tim dari Kementerian Perindustrian, BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“ Nanti akan masuk rekomendasi dari Komite Verifikasi kepada Menteri Keuangan. Kalau saya nyaman dengan keputusannya, saya akan keluarkan Keputusan Menteri Keuangan,” ungkap Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, PMK ini mmemberikan perluasan bidang industri pionir yang mendapatkan dari pengurangan pajak PPh Badan (tax holiday), yaitu menjadi 9 sektor.

“ Inti dari PMK tax holiday yang baru adalah tetap intinya kita mendorong industri pionir, industri strategis, industri yang kita perkirakan bisa mendukung strategi pengembangan industri ke depan. Intinya yang kita utamakan investor yang punya keterkaitan luas, dan nilai tambah. Disini juga kita konsisten mendukung hilirisasi,” tambah Bambang.

Ke-9 industri pionir tersebut adalah industri logam hulu; industri pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Kemudian, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Tax Holiday merupakan insentif pajak dengan pembebasan pajak penghasilan badan yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun pajak dan paling singkat 5 tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.

Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan, wajib pajak diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh terutang 2 tahun pajak.

Beri Komentar