OJK Guyur 3 Insentif Agar Pasar Modal Syariah Lebih Maju

Reporter : Ramdania
Rabu, 2 Desember 2015 14:55
OJK Guyur 3 Insentif Agar Pasar Modal Syariah Lebih Maju
Berbagai kemudahan diberikan OJK untuk menggairahkan pasar modal syariah tanah air hingga tahun 2019 mendatang.

Dream - Dalam roadmap pasar modal syariah yang telah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2015-2019 disebutkan OJK akan menyediakan stimulus untuk meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan produk pasar modal syariah.

Sampai saat ini pangsa pasar produk syariah, khususnya nilai sukuk dan reksa dana syariah masih berada pada kisaran 5 persen, jauh dibandingkan total produk konvensional.

Stimulus yang diberikan berupa insentif antara lain berupa relaksasi aturan dan potongan pungutan bagi penerbitan produk syariah di pasar modal. Insentif tersebut diberikan sebagai kompensasi atas upaya lebih yang dilakukan dalam penerbitan produk syariah jika dibandingkan dengan penerbitan produk konvensional.

Aturan mengenai insentif ini ada yang sudah resmi dikeluarkan, tetapi ada yang masih dalam proses pengkajian. Namun, ada 3 kelompok insentif yang akan dihadiahkan OJK untuk pasar modal syariah.

Pertama, Insentif Berupa Potongan atas Biaya Perizinan, Biaya Pendaftaran, dan Biaya Tahunan. Dalam pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, disebutkan bahwa “ Dalam hal OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, OJK dapat mengenakan Pungutan paling rendah sebesar 25% dari besaran pungutan sebagaimana ditetapkan...”

Mengingat pasar modal syariah merupakan industri yang sedang berkembang, OJK menganggap perlu diupayakan pemberian insentif berupa potongan atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas.

Potongan tersebut antara lain dapat berupa potongan atas biaya perizinan, biaya pendaftaran, dan biaya tahunan, yang diberikan kepada pihak yang terlibat dalam penerbitan efek syariah serta pihak yang memberikan layanan syariah di pasar modal.

" Selain itu, perlu diupayakan juga potongan terhadap biaya tahunan di luar pungutan OJK, antara lain biaya pencatatan awal dan tahunan di bursa efek, serta biaya pemeringkatan tahunan untuk emiten yang menerbitkan efek syariah berupa sukuk," tulis roadmap tersebut yang dikutip, Rabu, 2 Desember 2015.

Kedua, relaksasi aturan bagi Reksa Dana Syariah. Hingga akhir 2014, market share nilai aktiva bersih reksa dana syariah masih pada kisaran 4,92 persen dari total nilai aktiva bersih reksa dana. Dari sisi jumlah, jumlah reksa dana syariah sebanyak 74 reksa dana, sementara jumlah reksa dana konvensional sebanyaka 820.

Salah satu kondisi yang menyebabkan reksa dana syariah belum tumbuh optimal adalah adanya keterbatasan pilihan portofolio efek syariah. Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan jumlah reksa dana syariah dengan memberikan insentif bagi pelaku pasar.

Insentif tersebut dapat berupa relaksasi pengaturan antara lain meliputi relaksasi atas batasan penempatan portofolio dalam satu jenis efek dan batasan waktu penawaran untuk memenuhi jumlah minimal dana kelolaan.

Saat ini, telah keluar aturan relaksasi batasan portofolio efek reksadana syariah dari 10 persen menjadi 20 persen pada satu efek syariah.

Ketiga, Quick Win dalam Proses Pernyataan Pendaftaran Efek Syariah. Untuk mendorong minat penerbitan efek syariah, salah satu insentif yang dapat diberikan adalah dari sisi layanan dalam penerbitan efek syariah.

Berdasarkan aturan yang ada, OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen Pernyataan Pendaftaran paling lambat 45 hari setelah OJK menerima dokumen
Pernyataan Pendaftaran. Untuk itu, dalam penerbitan efek syariah perlu diupayakan agar OJK dapat memproses pernyataan pendaftaran tersebut lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

" Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penerbitan efek syariah," tulis roadmap itu.

Beri Komentar