Hari Ini, Hari Terakhir Pembayaran PBB, Ya, Sahabat Dream.
Dream – Sahabat Dream, setiap tahunnya, warga Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan, wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Pembayarannya maksimal dilakukan setiap tanggal 31 Agustus.
Pembayaran PBB tahun ini, paling lambat dilakukan pada hari ini, Jumat 31 Agustus 2018. Kalau terlambat membayar, akan ada denda 2 persen setiap bulan yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Dilansir dari Rumah.com, PBB merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi/bangunan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB merupakan pajak berupa kebendaan.
Secara umum pajak terutang ditentukan oleh objek berupa bumi, tanah, atau bangunan. Keadaan subjek pajak tak ikut menentukan besaran pajak.
Yang dimaksud “ bumi” adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa, tambak, pengairan, serta laut.
Sedangkan bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal usaha dan tempat yang diusahakan, seperti rumah subsidi atau rumah murah.
Pembayaran PBB bisa dilakukan dengan cara online dan offline, lho. Yuk disimak caranya.
(ism)
Dream - Kalau memilih jalur offline alias datang langsung, kamu bisa membayar PBB di bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau petugas pemungut PBB kelurahan/desa yang telah ditunjuk resmi.
Ketika membayar di dua tempat ini, wajib pajak cukup menunjukkan SPPT PBB. Sebagai bukti pembayarannya, kamu akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Kalau belum terima SPPT tahun ini, kamu bisa menggunakan SPPT tahun lalu.
Nantinya, petugas pemungut akan memberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya, petugas akan memasukkan ke dalam daftar penerima harian penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan.
Untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Untuk daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sekali.
Dream - Dengan metode online, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Kamu bisa membayarnya melalui ATM atau teller bank. Kamu juga bisa menggunakan mobile banking dan internet banking untuk membayar PBB.
Ada tiga keuntungan membayar pajak secara online, yaitu, melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia, tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB, serta terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Berikut ini adalah daftar bank yang menyediakan fasilitas elektronik.
1. ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
2. ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
3. ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
4. ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
5. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
6. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
7. Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
8. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Dream - Tahapan pembayaran PBB melalui ATM bisa dilakukan dengan cara berikut.
1.Cari menu pembayaran kemudian pilih
2.Cari menu pajak kemudian pilih
3.Masukkan Nomor Objek Pajak
4.Masukkan tahun pembayaran PBB
5.Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya
6.Periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar
7.Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
Kalau sudah membayar melalui online, ada satu hal yang perlu kamu ingat: jangan membuang bukti pembayaran. Struk ATM merupakan barang bukti pembayaran PBB yang sah.
Catatan: lebih baik langsung memfotokopi bukti pembayaran via ATM. Dikhawatirkan tulisan di kertas struk akan memudar. (ism)
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia