Dream - Tahap pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai dijalani seluruh masyarakat Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Di momen Pemilu itu, masyarakat memilih wakil rakyatnya yang akan duduk di DPR, DPR, serta presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Untuk sementara Paslon Capres-Cawapres nomor 2, Prabowo-Gibran unggul di sejumlah perhitungan cepat (quick count) dan lembaga survei.
Namun tahap perhitungan suara masih dilakukan KPU yang dijadwalkan berlangsung sampai awal Maret 2024.
Dibandingkan DPR, DPRD, persaingan menuju kursi Presiden dan Wapres setiap tahunnya cukup panas. Hampir semua tokoh ingin menduduki kursi panas ini.
Lantas berapa sebetulnya penghasilan Presiden serta Wakil Presiden yang banyak diperebutkan ini?
Gaji Presiden dan Wapres tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara.
Diketahui, gaji tertinggi pejabat negara berada di posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji para pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan hitungan itu, gaji yang didapat Presiden adalah sebesar enam kali Rp5.040.000 yakni Rp 30.240.000 per bulan.
Selain gaji, presiden juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Beleid itu menetapkan tunjangan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan demikian, besaran gaji ditambah tunjangan Presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 per bulan.
Gaji Wakil Presiden adalah empat kali dari gaji tertinggi pejabat negara, mengacu UU Nomor 7 Tahun 1978.
Dengan demikian, besaran gaji Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan.
Kemudian, besaran tunjangan bagi Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Dengan demikian, gaji ditambah tunjangan Wakil Presiden adalah sebesar Rp42.160.000 per bulan.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik