Gaji yang Bakal Diterima Prabowo-Girban Jika Terpilih Resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 16 Februari 2024 11:48
Gaji yang Bakal Diterima Prabowo-Girban Jika Terpilih Resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Segini gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia

1 dari 10 halaman

Jika Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Berapa Gaji Prabowo dan Gibran?

Jika Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Berapa Gaji Prabowo dan Gibran? © Prabowo di debat capres kelima Pilpres 2024 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Tahap pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai dijalani seluruh masyarakat Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Di momen Pemilu itu, masyarakat memilih wakil rakyatnya yang akan duduk di DPR, DPR, serta presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.


Untuk sementara Paslon Capres-Cawapres nomor 2, Prabowo-Gibran unggul di sejumlah perhitungan cepat (quick count) dan lembaga survei.

Namun tahap perhitungan suara masih dilakukan KPU yang dijadwalkan berlangsung sampai awal Maret 2024. 

3 dari 10 halaman

© Pasangan Prabowo dan Gibran dalam debat perdana Pilpres 2024 2023 maverick

Dibandingkan DPR, DPRD, persaingan menuju kursi Presiden dan Wapres setiap tahunnya cukup panas. Hampir semua tokoh ingin menduduki kursi panas ini.

Lantas berapa sebetulnya penghasilan Presiden serta Wakil Presiden yang banyak diperebutkan ini?

4 dari 10 halaman

Aturan Gaji

Aturan Gaji © Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari, Akbar Buchari, Akbar Himawan Buchari, Timses TPN Prabowo Gibran 2023 maverick

Gaji Presiden dan Wapres tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

5 dari 10 halaman

Gaji Presiden

Dalam aturan tersebut, gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara.

Diketahui, gaji tertinggi pejabat negara berada di posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).



6 dari 10 halaman

© Pasangan Prabowo dan Gibran dalam debat perdana Pilpres 2024 2023 maverick

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji para pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan hitungan itu, gaji yang didapat Presiden adalah sebesar enam kali Rp5.040.000 yakni Rp 30.240.000 per bulan.

7 dari 10 halaman

Selain gaji, presiden juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Beleid itu menetapkan tunjangan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan demikian, besaran gaji ditambah tunjangan Presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 per bulan.

8 dari 10 halaman

Gaji Wakil Presiden

Gaji Wakil Presiden adalah empat kali  dari gaji tertinggi pejabat negara, mengacu UU Nomor 7 Tahun 1978.

Dengan demikian, besaran gaji Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan.

9 dari 10 halaman

© Dream

Kemudian, besaran tunjangan bagi Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Dengan demikian, gaji ditambah tunjangan Wakil Presiden adalah sebesar Rp42.160.000 per bulan.

10 dari 10 halaman

© Prabowo di debat capres kelima Pilpres 2024 2024 maverick

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More