Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalangan Pekerja yang Diprioritaskan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Kalangan Pekerja yang Diprioritaskan Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta © MEN

Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah telah menetapkan prioritas pegawai yang akan menerima bantuan subsidi gaji. Tindakan ini dilakukan agar program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa diberikan tepat sasaran.

Kalangan pegawai yang menjadi prioritas tersebut adalah pekerja/buruh yang selama ini belum menerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19," kata Ida dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Rabu, 8 September 2021.

Menurut Ida, keputusan yang mengikuti Permenaker 16 tahun 2021 itu dibuat untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya.

"Kami memang melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH," ungkapnya.

Sudah Disalurkan 3,2 Juta

Hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 3.251.563 orang pekerja/buruh. Jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Penyaluran BSU 2021 sudah melewati tahap ketiga dengan rincian penerima tahap I sebanyak 947.436 penerima, tahap II sebanyak 1.145.598 penerima, dan tahap III sebanyak 1.158.529 penerima.

Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," ujar Ida.

Begini Nasib Penerima Subsidi Gaji yang Tak Punya Rekening Bank BUMN

Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, setiap penerima bantuan subsidi upah (BSU) akan dibuatkan rekening bank BUMN secara kolektif. Ini berlaku bagi pekerja penerima yang tidak memiliki rekening bank pelat merah.

“Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara,” kata Ida di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Senin 30 Agustus 2021.

Dia juga menyebut data calon penerima BSU akan dipadankan dengan data penerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

“Jadi, memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Ida.

Sejauh ini, lanjut dia, BSU sudah disalurkan kepada 2,1 juta penerima. Bantuan ini disalurkan melalui bank pelat merah.

Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Ida menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan. Di antaranya adalah pekerja di Rumah Makan Soto Ayam Cak Har di Surabaya.

Salah satu karyawan RM Soto Ayam Cak Har penerima BSU tahun 2021, Siti Solikhah, mengatakan, rasa syukurnya mendapatkan BSU. BSU ini disebutnya dapat membantu keluarganya yang terdampak pandemi.

“Perasaan senang karena bisa membantu buat membeli kebutuhan keluarga, sangat-sangat membantu,” kata Siti.

Selain karyawan RM Soto Ayam Cak Har, Menaker Ida Fauziyah juga menemui pekerja/buruh di tempat lainnya. Salah satunya adalah Wanto (44 tahun), seorang driver pada PT Binajasa Abadi Karya.

“Alhamdulillah terima kasih. Saya tanggal 16 Agustus kemarin sudah nerima BSU Bu Menteri. Saya langsung tanya HRD, ternyata itu uang BSU. Saya hubungi istri, ngabari. Saya langsung belikan susu anak, beras, dan minyak,” kata Wanto.

42.153 Pekerja Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Gaji

Dream – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melaporkan sebanyak ada 42.153 pekerja tidak lolos verifikasi untuk penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Puluhan ribu peserta itu dinyatakan telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

Selain itu, BPJamsostek juga melaporkan sebanyak 10.378 pekerja tertunda menerima subsidi gaji karena proses transfer yang gagal. Kondisi ini disebabkan rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

 

Data-data tersebut berasal dari usulan 1.000.200 data pekerja yang diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dari data ini diketahui ada 947.669 pekerja yang dinyatakan berhak menerima subsidi gaji.

“Khususnya, untuk gagal transfer, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Dwi Cahyo, dikutip dari keterangan tertulis BP Jamsostek.

Sekadar informasi, BSU disalurkan melalui bank pelat merah, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening di bank BUMN, nantinya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Anggoro juga mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko pekerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata dia

Kelengkapan Data

Anggoro meminta perusahaan dan tenaga kerja untuk menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan hrd perusahaan melalui menu pelaporan data perusahaan di website resmi BP Jamsostek atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tanggal lahir

4. Alamat pemberi kerja

5. Nama ibu kandung

6. Nomor telepon seluler

7. Alamat email

Kriteria Penerima BSU

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021, ada beberapa kriteria penerima BSU.

1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

2. Bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

“Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta,” kata Anggoro.

Anggoro menyebut peserta bisa tahu dirinya berhak atas dana BSU melalui kanal-kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek. Misalnya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. Kalau sudah punya aplikasi BPJSTKU, peserta bisa mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dia mengatakan pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP