Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal nasib karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul tutupnya pabrik di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, perusahaan wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, termasuk pesangon.
kata Indah dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 Mei 2024.
Saat ini, kata Indah, Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut.
Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait.
" Sampai saat ini Kemnaker belum (tidak menerima) laporan resmi. Kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta," beber Indah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi, telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order.
Menurut dia, akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap. Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.
" Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di-PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Didi.
Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik