Kemnaker Ungkap Nasib Karyawan Pabrik Sepatu Bata yang Tutup, Dapat Pesangon Berapa?

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 7 Mei 2024 11:48
Kemnaker Ungkap Nasib Karyawan Pabrik Sepatu Bata yang Tutup, Dapat Pesangon Berapa?
Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.

1 dari 11 halaman

Kemnaker Ungkap Nasib Karyawan Pabrik Sepatu Bata yang Tutup, Dapat Pesangon Berapa?

Kemnaker Ungkap Nasib Karyawan Pabrik Sepatu Bata yang Tutup, Dapat Pesangon Berapa? © Penjualan Lesu, Pabrik Sepatu Bata Tutup 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© Penjualan Lesu, Pabrik Sepatu Bata Tutup 2024 maverick

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal nasib karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul tutupnya pabrik di kawasan Purwakarta, Jawa Barat.

3 dari 11 halaman

© Penjualan Lesu, Pabrik Sepatu Bata Tutup 2024 maverick

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, perusahaan wajib memberikan hak-hak terhadap pekerjanya sesuai dengan aturan berlaku, termasuk pesangon.

4 dari 11 halaman

"Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan,"

kata Indah dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 Mei 2024.

5 dari 11 halaman

© Sepatu Bata Ternyata Bukan Asli Indonesia, Ini Sejarahnya 2024 maverick

Saat ini, kata Indah, Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait aksi PHK di perusahaan pabrik sepatu Bata tersebut.

6 dari 11 halaman

Dia menduga aksi PHK tersebut dilaporkan oleh Disnaker di wilayah terkait.

" Sampai saat ini Kemnaker belum (tidak menerima) laporan resmi. Kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta," beber Indah.

7 dari 11 halaman

© Sepatu Bata Ternyata Bukan Asli Indonesia, Ini Sejarahnya 2024 maverick

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Didi Garnadi, telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi PT Sepatu Bata yang gulung tikar akibat sepi order.

8 dari 11 halaman

Menurut dia, akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap. Jumlah karyawannya yang terkena PHK sebanyak 233 orang.


" Pihak perusahaan telah melaporkan akan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya yang di-PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Didi.

9 dari 11 halaman

Mengutip, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Pemerintah melalui PP tersebut merinci besaran pesangon yang akan diterima tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni:

10 dari 11 halaman

a. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

11 dari 11 halaman

g. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah

Beri Komentar