Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Uang Tunai Yang Disembunyikan Wei Di Apartemennya. (Foto: Shanghaiist.com)
Dream – Koruptor melakukan banyak cara untuk menyembunyikan uang hasil perbuatan kotornya. Ada yang menyimpannya di bank dan dan ada yang memyimpan lembaran uang kertas di dalam rumah.
Seperti yang terjadi di Tiongkok, sebuah televisi menyiarkan secara langsung bagaimana cara seorang koruptor menyimpan uang korupsi di hunian dia. Koruptor yang disorot kali ini adalah mantan wakil direktur Departemen Batubara Kementerian Energi Tiongkok, Wei Pengyuan.
Wei disebut-sebut terbukti korupsi uang sebesar 200 juta yuan atau Rp385 miliar pada tahun 2014. Namun, bentuk fisiknya belum dirilis oleh aparat hukum.
Nah, kali ini mereka merilis letak penyimpanan uang itu. Usut punya usut, Wei menyimpan duit korupsi di dalam apartemennya.
Terbayangkah cara pria ini menyimpan uang tunai senilai lebih dari Rp385 miliar di dalam apartemen?
Wei ternyata seorang yang kreatif. Dia membuang isi dari kasur dan mengisinya dengan berpilih-puluh tas yang berisi uang.
Wei juga menyimpan lembaran uang kertas ini di dalam lemari baju, koper, dan tas dari berbagai ukuran. Tak hanya uang yuan, Wei juga terbukti menyimpan uang dalam bentuk dolar AS, dolar Hong Kong, poundsterling, dan euro.
Petugas hukum cukup kerepotan untuk menghitung lembaran uang tunai tersebut. Mereka memerlukan waktu 14 jam untuk menghitung secara manul dengan 5 mesin penghitung uang. Total uang yang ditemukan ini memiliki berat kurang lebih 1 ton.
Dari mana Wei mendapatkan uang haram itu? Jaksa mengatakan dia menerima suap dari 200 perusahaan lebih dari tahun 2000 hingga 2014. Akibat perbuatannya, Wei divonis hukuman mati dan hukumannya akan dijatuhkan pada Senin 24 Oktober 2016. (Ism)
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan