Terkuak Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta, Mobil atau Motor?

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 16 Agustus 2023 13:47
Terkuak Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta, Mobil atau Motor?
Tak hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara, namun juga kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri.

Dream - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor.

" Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor (di Jakarta) pada tahun 2022," ujarnya dikutip Rabu, 16 Agustus 2023.

Dari 24,5 juta kendaraan bermotor tersebut, mayoritas adalah sepeda motor dengan komposisi mencapai 78 persen. Adapun rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit dan sepeda motor 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.

Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang, dan bus.

1 dari 2 halaman

Tak hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara, namun juga kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah cepat untuk menangani polusi udara. Uji emisi menggerakkan masyarakat melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.

" Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," kata Siti.

2 dari 2 halaman

Uji Emisi

Berdasarkan data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat hanya 7,45 persen, Jakarta Selatan hanya 4,53 persen, Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Timur hanya 4,72 persen, dan Jakarta Utara sebanyak 10,69 persen.

Lebih lanjut, Siti menyampaikan aturan uji emisi itu dilakukan terlebih dahulu di Jakarta atau Jabodetabek. Bila kegiatan itu berjalan baik, maka pemerintah bakal memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesia.

Selain itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran. " Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," pungkas Menteri Siti.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar