Merger Bank Syariah Milik BUMN Tak Memerlukan Proses Tender. (Foto: BRIsyariah)
Dream – Proses merger tiga bank syariah BUMN tak perlu melewati proses tender offer meskipun terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Proses ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka di masa krisis yang masih tetap berlaku.
Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring.
" Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” kata pengamat ekonomi, Yanuar Rizky, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2020.
Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun, Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.
Selain itu, ada tiga poin lain dalam pasal 23 POJK tersebut yang juga menyebutkan tender offer dalam merger ini tidak perlu dilakukan, yaitu:
1. Pengambilalihan yang terjadi karena pembelian atau perolehan saham perusahaan terbuka dalam jangka waktu setiap 12 (dua belas) bulan dalam jumlah paling banyak 10 persen dari jumlah saham yang beredar dengan hak suara yang sah, oleh pihak yang sebelumnya tidak memiliki saham Perusahaan Terbuka.
2. Pengambilalihan terjadi karena pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan Undang-Undang.
3. Pengambilalihan terjadi karena pembelian langsung saham yang dimiliki dan/atau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Sebelumnya hal senada juga dikatakan oleh Kepada Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma terkait tidak perlunya tender offer dalam merger tiga bank syariah besar ini. “ Kayaknya, sih, tidak ada tender offer. Pemerintah biasanya ada justifikasinya,” kata Suria.
Meskipun tidak wajib melakukan tender offer dalam merger ini, dokumen Ringkasan Rencana Penggabungan tiga bank syariah mencantumkan skema untuk melindungi hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju terhadap penggabungan ini.
Para pemegang saham minoritas tersebut diberikan kesempatan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar sebagaimana dinilai oleh penilai independen oleh pembeli siaga yang ditunjuk oleh PT BRIsyariah Tbk.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan kepemilikan publik di BRIsyariah pasca merger harus tetap dijaga porsi dan keberadaannya dan valuasi atas nilai saham tersebut harus dilakukan secara marked to market dan terbuka.
“ Perlindungan saham publik harus tetap dijaga, kepemilikan publik harus tetap dilindungi, tetapi proporsional juga sehingga nanti valuasi seperti apa itu akan jadi valuasi marked to market dan dilakukan terbuka,” ujar Misbakhun.
Aksi merger bank syariah BUMN merupakan langkah bagus untuk memperkuat sistem perbankan syariah di Indonesia. Nantinya, para pemangku kepentingan harus memastikan fokus kerja bank syariah hasil merger.
Selain itu, operasional bank ini juga harus dijaga agar benar-benar menerapkan metode syariah dalam menghimpun pendanaan dan menyalurkan pembiayaan.
“ Bicara sektor mana yang bisa menjadi fokus untuk dikembangkan, saya cenderung kepada UMKM dan debitur kelas menengah. Bukan berarti bank syariah hasil merger ini tak bisa biayai perusahaan yang besar-besar, atau bank syariah seakan terbatas pembiayaannya. Semua harus tetap dilayani, tapi titik beratnya harus jelas kepada sektor yang mana begitu,” ujar Misbakhun.
Yanuar pun menyebut prospek cerah dimiliki bank syariah hasil merger karena aksi ini membuat efisiensi terjadi di sektor perbankan syariah. Yanuar berkata, merger memang perlu dilakukan pelaku industri perbankan syariah karena saat ini sudah semakin banyak pemain yang ada di sektor ini.
“ Makin sedikit pemain di syariah maka makin kompetitif. Bank-bank syariah tidak saling ‘makan’ sehingga akan mengarah ke konsep syariah dalam arti muamallah,” ujar Yanuar.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi