Mobil Listrik (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Dream - Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik. Perpres ini menjadi dasar hukum beroperasinya industri kendaraan elektrik tersebut.
" Sudah, sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," ujar Jokowi, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 8 Agustus 2019.
Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif untuk terjun ke produksi mobil listrik di Indonesia. Apalagi bahan baku pembuatan mobil listrik sudah tersedia di dalam negeri.
" Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita," kata Jokowi.
Jokowi mengakui industri mobil listrik memang tidak mungkin dibangun dalam waktu singkat. Meski begitu, kondisi pasar di masa depan juga harus menjadi pertimbangan.
" Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari biasa. Mau beli?" ucap Jokowi.
(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egeham)
Dream – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem industri mobil listrik sudah ditandatangani para menteri terkait. Dalam waktu singkat, beleid ini akan diterbitkan.
" Perpres mobil listrik semuanya sudah tanda tangan. Dalam waktu singkat (akan diterbitkan)," kata Airlangga di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 1 Agustus 2019.
Terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pun sudah dibahas bersama DPR.
" Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3.000 cc tetap PPnBM- nya tinggi," kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan Perpres mobil listrik bakal terbit dalam waktu dekat. Menurutnya, pembahasan secara teknis perpres telah rampung.
" Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Sekali lagi, secara teknisnya sudah oke," kata Jusuf Kalla.
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun kebijakan tentang insentif mobil listrik. Peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan keluar setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait mobil listrik.
" Nunggu PP dan Perpresnya dulu. Tapi kita sudah mulai (susun PMK)," kata Menteri Sri Mulyani di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 25 Juli 2019.
Mantan pejabat Bank Dunia ini mengharapkan Perpres dan PP bisa mendukung industri otomotif, terutama yang berbasis listrik. Diharapkan dukungan kebijakan pemerintah ini bisa mendorong Indonesia mengekspor mobil listrik.
“ Tren seluruh dunia, kendaraan yang berbasis listrik sangat meningkat,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan peraturan mobil listrik ini akan dijelaskan lebih rinci oleh Jokowi. Salah satunya tentang insentif pajak.
“ Nanti policy (mobil listrik) yang akan tuangkan--bapak presiden akan umumkan--menyangkut itu. Satu tentang Perpres mengenai ekosistem industri listriknya. PP-nya berbagai macam treatment atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata dia.
Dream - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan regulasi mobil listrik hampir selesai. Dia menyebut regulasinya tinggal menanti tanda tangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawat.
" Saya berharap bulan ini" kata dia di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 22 Juli 219.
Luhut mengatakan kementeriannya kini tinggal meminta Sri Mulyani meneken regulasi tersebut. Dikatakan bahwa tak ada hal substantif yang dipermasalahkan dari regulasi ini.
" Nanti saya mau telepon Menteri Keuangan karena di luar kota mengenai paraf dia. Tinggal paraf saja," kata Luhut.
Luhut mengatakan regulasi ini juga mengatur penggunaan kandungan lokal. Dikatakan bahwa pemerintah ingin membangun pabrik baterai lithium untuk mobil listrik.
" Itu betul-betul menjadi daya tarik karena bahan bakunya di kita," kata dia.
Luhut juga sepakat dengan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, tentang usulan kuota impor kepada produsen yang memproduksi mobil jadi di Indonesia. Perhitungan dua bulan ini menyesuaikan waktu untuk mendirikan pabrik.
Dream - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan regulasi mobil listrik kini sedang dalam tahap penggodogan. Menurut JK, regulasi tersebut selesai disusun tahun ini.
" Tahun ini, tahun ini (selesai)," ujar JK usai membuka pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis 18 Juli 2019.
JK mengatakan saat ini beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan bersama industri dalam negeri tengah melakukan sinkroninasi. sejumlah aturan. Ini untuk menunjang hadirnya mobil listrik.
" Segera disinkronkan," kata dia.
Menurut JK, kendala terbesar yang dihadapi dalam mengembangkan mobil listrik yaitu ketentuan pajak. Ini terkait dengan besar kecilnya pajak yang akan dibebankan pada mobil listrik.
" Kalau pajaknya dihilangkan nanti keuangan juga gimana. Tapi kalau pajak tinggi konsumen tidak beli, sinkronkan itu," ucap dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN