Foto: Ilustrasi/Shutterstock
Dream - Para pegawai yang selama ini mendapat fasilitas mobil atau telepon seluler dari kantor siap-siap mengeluarkan pajak lebih besar. Peringatan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kembali soal pemberian natura bagi karyawan.
Para pegawai yang mendapatkan fasilitas natura nantinya akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan natura sebelumnya tidak dikenakan pajak karena dianggap bukan penghasilan. Namun dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) natura sudah digolongkan sebagai penghasilan.
" Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dikutip dari laman Liputan6.com, Jumat, 5 November 2021.
Adapun penghasilan natura yang dimaksud dalam UU tersebut adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan, baik berupa ponsel, mobil, rumah, dan jenis barang lainnya, namun tidak tercatat sebagai penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Dengan adanya UU HPP, hak natura yang diterima para karyawan perusahaan akan dihitung sebagai penghasilan dan akan ada biaya yang dikenakan kepada perusahaan.
Yon mencontohkan, orang kaya yang memiliki 13 perusahaan tapi selama ini tidak menerima gaji berupa uang tunai. Namun orang tersebut menerima fasilitas dalam bentuk lain seperti mobil hingga rumah di setiap perusahaan.
Dalam ketentuan sebelumnya, orang kaya tersebut tidak tercatat sebagai Wajib Pajak karena tidak memiliki penghasilan. Dengan adanya UU HPP, kini orang kaya tersebut bisa disebut sebagai orang pribadi kena pajak atau PPh OP.
© shutterstock
" Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," jelasnya.
Terkait perhitungannya, pajak natura ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat karyawan. Misalnya untuk fasilitas rumah, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.
" Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nahitulah yang menjadi penghasilan," kata Yon.
Pemerintah sendiri merancang mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak yaitu penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, dan natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam perusahaan dan lainnya.
Kelompok natura lain adalah yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes dan natura jenis dan Batasan tertentu.
Pemerintah kini juga memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang belum membayar pokok pajak, kemungkinan tidak dipidana.
© shutterstock
Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, menegaskan, bukan berarti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini menghilangkan potensi penerimaan pajak.
" Berbagai bentuk substansi UU HPP selaras dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya mengenai relaksasi sanksi-sanksi dalam perpajakan. Ini bukan berarti banyak kehilangan dari potensi penerimaan pajak segala macam, tidak," kata Hestu Yoga dikutip kembali dari laman Liputan6.com pada Jumat, 5 November 2021.
Di samping itu, selain kemungkinan tidak dipidana, Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak juga dikenakan sanksi yang lebih rendah dibandingkan sanksi pada aturan KUP lama sebesar 50-100 persen.
Adapun ketentuan sanksi dalam UU HPP, di antaranya sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yakni, PPh kurang dibayar akan dikenakan bunga per bulan sesuai dengan bunga yang berlaku di pasar sehingga tidak menjadi denda yang sangat tinggi, atau bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor atau denda tambahan 20 persen dengan maksimal 24 bulan.
Sementara, pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenakan sanksi 50 persen.
Selanjutnya, untuk PPh kurang dipotong dikenakan bunga per bulan sesuai dengan bunga yang berlaku di pasar sehingga tidak menjadi denda yang sangat tinggi, atau bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor atau denda tambahan 20 persen dengan maksimal 24 bulan, sedangkan pada UU KUP dikenakan sanksi 100 persen.
Untuk PPh dipotong tetapi tidak disetor, sebelumnya dalam UU KUP dikenakan denda 100 persen dan dalam UU HPP kini dikenakan hanya 75 persen.
Kemudian untuk PPN dan PPnBM kurang bayar juga di UU HPP dendanya diturunkan menjadi 75 persen dari sebelumnya 100 persen.
Di sisi lain, bagi sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka wajib pajak dikenakan denda 30 persen dari sebelumnya 50 persen dalam UU KUP.
Kemudian, jika wajib pajak yang berperkara mengajukan banding akan dikenakan denda 60 persen, sebelumnya di UU KUP dikenakan 100 persen.
Yoga menilai sanksi yang rendah ini diharapkan membuat wajib pajak patuh dan sukarela serta mandiri dalam membayar kekurangan pajak beserta dendanya.
Sementara, jika sanksi yang diberikan bagi Wajib pajak terlalu tinggi, justru mereka akan menghindar tidak membayar pajak dan dendanya.
Dengan demikian, jika wajib pajak tetap mangkir tidak bayar pajak dan denda. Maka opsi terakhir adalah memidanakan.
" Bahkan ketika kita masuk tahapan untuk menindak pidana perpajakan, kita selalu memberi kesempatan kepada WP yang mengaku salah," tuturnya.
Hanung Bramantyo Curhat, Drama Putranya Tak Mau Sekolah karena Kalah Datang Pagi
Doa Sebelum dan Sesudah Makan, Yuk Diamalkan Setiap Hendak Menyantap Hidangan
Doa Malam 27 Rajab dan Amalan Sunah yang Dianjurkan, Kenang Peristiwa Besar Isra Miraj
Doa Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah agar Rumah Tangga Bahagia
Aktif Dakwah, Oki Setiana Dewi Dapat Panghargaan Sebagai Dai Influencer Inovatif
12 Arti Mimpi Pacaran, Bisa Jadi Harapan yang Kemungkinan Terwujud di Kehidupan Nyata
Doa Sesudah Sholat Fardhu yang Pendek Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
8 Potret Lawas Nikita Mirzani Sebelum Oplas, Netizen Julid, Wajah Aslinya Disebut Mirip ART!
Doa untuk Ibu yang Sudah Meninggal, Cara Terbaik Mengobati Rindu dengan Mendiang Ibu
Kolaborasi Global, IHC RS Pusat Pertamina Bersinergi dengan Mayo Clinic Network
Tukang Cukur Langganan Rafathar Beli iPhone Terbaru, Langsung Jadi Omongan