PT Surveyor Indonesia (Foto: Liputan6.com/Arief Rahman Hakim)
Dream - PT Surveyor Indonesia (PTSI) yang ditunjuk sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan produk minuman wine yang terbuat dari buah anggur namun beralkohol tidak akan pernah mendapatkan label halal.
Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono menegaskan proses pemberian sertifikasi halal dijalani dengan prosedur yang cukup ketat. Sejauh pengalamannya, dia tak pernah melabeli minuman berakohol sebagai produk halal.
" Bisa jadi pemalsuan, informasi label, kemudian kalau proses sertifikasinya sendiri saya kira tidak akan muncul wine itu sampe mendapatkan label halal, kalau memang mereka melewati proses penilaian yang benar, dia tidak akan dapat label halal," ujarnya dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Haris mengungkap proses penilaian halal menggunakan prinsip ketelusuran. Setiap tahapan dari pembuatan hingga akhir dipastikan masuk dalam kategori kegiatan yang halal.
Dari hasil penelusuran itu PTSI bisa memberikan hasil penilaian kepada BPJPH yang akan mengeluarkan sertifikasi halal.
" Ini lah yang penting, karena masyarakat kita 85 persen muslim, jaminan terhadap produk halal itu keharusan," kata dia.
Pada bagian lain, Haris mengungkapkan terjadi peningkatan sertifikasi dalam beberapa tahun belakangan ini. Hal itu bisa tercermin dari makin banyaknya produk yang berlabel halal di pasaran.
" Kalau dua tahun ini terjadi akselerasi yang luar biasa, kalau kita lihat di mal-mal dan sebagainya kalau kita lihat terkait makan dan produk halal sudah banyak tersedia, sudah banyak tersertifikasi," paparnya.
Namun, diakui Haris, tetap ada kemungkinan proses sertifikasi bisa tak seakurat tujuannya. Pasalnya, aspek kejujuran pengusaha menjadi salah satu aspek yang sangat penting.
" Jadi, risiko-resiko akan selalu muncul di dalam konteks sertifikasi ini, di mana keterbukaan ini menjadi penting. Artinya begini, skema sertifikasi halal di indonesia adalah kita menghargai kejujuran dari pelaku usaha," urainya.
Dream - Baru-baru informasi tentang adanya penjualan produk Red Wine merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
" Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
" Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," sambungnya.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.
Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
" Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," ujar Aqil.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Menurut Aqil, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
" Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," ujarnya.
Saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
" Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata dia.