Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Ada Sanksi Untuk Perusahana Yang Terlambat Membayarkan THR. (Foto: Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika terlambat atau tidak membayarkan THR, perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan, sanksinya bervariasi, mulai dari teguran, denda, sampai izin usaha. Terlebih dahulu, perusahaan yang “ nakal” akan dikenakan sanksi denda terlebih dahulu.
“ Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi, yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) kalau tidak salah 5 persen dari THR yang harus dibayar,” kata Hanif di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 17 Mei 2018.
Setelah membayar denda, kata dia, perusahaan yang bersangkutan juga harus tetap membayar THR untuk para pekerjanya. Sebab, tunjangan ini merupakan hak setiap pekerja meskipun baru bekerja selama satu bulan.
Menurut Hanif, Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan untuk pekerja yang terlambat mendapatkan THR atau tidak sama sekali dari tempat bekerja. Posko ini tersebar mulai dari tingkat pusat maupun tingkat daerah.
“ Kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR terlambat, tidak dibayar, bisa diproses mengenai posko itu,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele