Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda 5 Persen

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 17 Mei 2018 10:41
Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda 5 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis aturan pembayaran THR karyawan.

Dream – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika terlambat atau tidak membayarkan THR, perusahaan akan mendapatkan sanksi.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan, sanksinya bervariasi, mulai dari teguran, denda, sampai izin usaha. Terlebih dahulu, perusahaan yang “ nakal” akan dikenakan sanksi denda terlebih dahulu.

“ Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi, yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) kalau tidak salah 5 persen dari THR yang harus dibayar,” kata Hanif di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 17 Mei 2018.

Setelah membayar denda, kata dia, perusahaan yang bersangkutan juga harus tetap membayar THR untuk para pekerjanya. Sebab, tunjangan ini merupakan hak setiap pekerja meskipun baru bekerja selama satu bulan.

Menurut Hanif, Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan untuk pekerja yang terlambat mendapatkan THR atau tidak sama sekali dari tempat bekerja. Posko ini tersebar mulai dari tingkat pusat maupun tingkat daerah.

“ Kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR terlambat, tidak dibayar, bisa diproses mengenai posko itu,” kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)

Beri Komentar