Tenang! Integrasi NIK dan NPWP Tak Lantas Membuat Semua Orang Dipungut Pajak

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 9 Februari 2023 18:47
Tenang! Integrasi NIK dan NPWP Tak Lantas Membuat Semua Orang Dipungut Pajak
Warga yang dikenai pajak penghasilan dimulai ketika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Dream - Kebijakan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak lantas membuat semua masyarakat akan dipungut pajak. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap mengikuti persyaratan subjektif dan objektif terkait pungutan pajak dari setiap orang.  

" Gunanya NIK itu adalah kan Nomor ya nomor untuk kita membayar pajak melaporkan pajak. Nah, jadi kalau orang punya NIK apakah otomatis dia pasti bayar pajak? saya bisa jawab tidak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor  dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, dikutip Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut Neilmaldrin, pengenaan pajak penghasilan dari setiap warga dimulai ketika dinilai telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Di antaranya sudah berusia dewasa dan memiliki penghasilan di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

" Bayar pajak itu ada syarat-syaratnya itu sendiri," ujarnya. 

1 dari 3 halaman

Dengan ketentuan tersebut, Neilmaldrin memastikan jika integrasi NIK dan NPWP tak lantas membuat semua Warga Negara Indonesia (WNI) akan ditarik pajak penghasilannya. Apabila seseorang sudah memiliki penghasilan tapi termasuk dalam PTKP, maka tidak dikenakan pajak.

" Kalau dia punya NIK dan dia dewasa kemudian dia punya penghasilan tapi itu pun penghasilannya misalnya di bawah penghasilan ya tidak kena pajak itu ya nggak bayar pajak. Jadi, NIK belum pasti belum tentu harus bayar pajak. Jadi, nggak bener tuh yang diributkan," tegasnya.

Sumber: Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Ingat NIK Jadi NPWP Berlaku 1 Januari 2024, Begini 3 Cara Wajib Pajak Memadankan Datanya

Dream - Wacana integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) takkan lami lagi akan segera terealisasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemungkinan bakal memberlakukan sinkronisasi ini terhitung mulai 1 Januari 2024.

" Kebijakan itu dilakukan karena merupakan sebuah undang undang, dan sudah dicanangkan pemerintah sejak Juni 2022," kata penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), Alfathir Badra, dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 2 Februari 2023.

Badra mengungkapkan tahap sinkronisasi data antara NIK dan NPWP sudah dikerjasamakan dengan instansi lain yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Menjelang pemberlakuan ketentuan baru ini, masyarakat diimbau segara melakukan pemadanan secara mandiri. Dengan beberapa pilihan, seperti melalui online kantor pajak, layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.

3 dari 3 halaman

" Agar semua tahapan ini berlangsung sukses maka DJP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal itu, makanya diharapkan kepada media massa ikut menyosialisasikan pula," katanya.

Ditambahkan pula dengan adanya pemadanan ini maka masyarakat akan dimudahkan dalam pelayanan.

" Sekarang kan bila melakukan berbagai urusan selalu diminta dua nomor, nomor NIK dan NPWP, nanti kan cukup satu NIK saja lagi, berarti kemana mana tak lagi dua kartu tetapi hanya cukup KTP," kata Alfadhir Badra.

Beri Komentar