Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Kelompok Produk Ini Wajib Sudah Bersertifikat Halal di 2024, Ada Sanksi Bagi yang Belum!

Tiga Kelompok Produk Ini Wajib Sudah Bersertifikat Halal di 2024, Ada Sanksi Bagi yang Belum! Tiga Produk Ini Harus Bersertifikat Halal Di Tahun 2024 (Foto: Dok Kemenag)

Dream -  Ada tiga kelompok produk makanan yang harus bersertifikat halal seiring dengan masa penahan pertama kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, dikutip Selasa, 10 Januari 2023.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, tiga kelompok produk tersebut adalah pertama makanan dan minuman, Kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Sementara kelompok ketiga yang harus segera mengajukan sertifikat halal adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Sanksi

Kepada perusahaan yang bergerak di ketiga kelompok bahan makanan tersebut, Aqil menerangkan untuk segera mengurus sertifikasi halal. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang belum mengurus sertifikasi hingga batas yang ditentukan.

Merujuk ketetantuan PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. 

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil. 

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menurutnya harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

"SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya. 

(Sumber: Kemenag.go.id)

Cek Syaratnya! BPJPH Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 2023

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Terdapat 1 juta sertifikat gratis untuk pelaku usaha yang dibuka mulai hari ini, Senin 2 Januari 2022.

" Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangannya dikutip, Senin 2 Januari 2022.

Aqil mengatakan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 tersebut.

" Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil. 

 

   

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id

" Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Sumber: Kemenag.go.id

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya

Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Masak Ada Kota Jadi Sumber Menu Babi dan Anjing di Jawa

Cak Imin: Masak Ada Kota Jadi Sumber Menu Babi dan Anjing di Jawa

Cak Imin menyampaikan, ada kota di Jawa yang menjadi sumber makanan babi dan anjing.

Baca Selengkapnya
10 Makanan yang Paling Efektif untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

10 Makanan yang Paling Efektif untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Mempertahankan dan memperkuat imunitas tubuh merupakan hal yang penting. Yuk, cek makanan apa saja yang bisa memperkuat imunitas tubuh!

Baca Selengkapnya
Makanan Sehat ‘Cepat Saji’ Rekomendasi Ahli Gizi, Gampang Dicari dan Murah

Makanan Sehat ‘Cepat Saji’ Rekomendasi Ahli Gizi, Gampang Dicari dan Murah

Memilih makanan sehat yang mudah diolah bukan perkara sulit. Bahkan, kamu bisa menemukannya di supermarket atau pasar.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tak Paham Soal SGIE, Gibran: Mohon Maaf kalau Pertanyaannya Susah

Cak Imin Tak Paham Soal SGIE, Gibran: Mohon Maaf kalau Pertanyaannya Susah

Gibran mengatakan produk Indonesia yang masuk 10 besar baru makanan halal dan skincare. Gibran juga menyinggung kalau pertanyaannya terlalu sulit.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Mendadak Meeting

NOTED KAK! Mendadak Meeting

Sahabat dream, kalian suka kesel gak sih saat usah siap-siap mau pulang, tiba-tiba diajak meeting? Mungkin ada yang reaksinya seperti Dreamitie ini?

Baca Selengkapnya