Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Batas Gaji Bebas Pajak Dinaikkan Pemerintah. (Sumber: Merdeka.com)
Dream - Usulan kenaikan batas minimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta per tahun, disetujui DPR. Dengan begitu, pegawai yang menerima gaji Rp4,5 juta per bulan dipastikan takkan dikenakan pajak.
Batas minimal PTKP terendah ini berlaku bagi wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan.
Kementerian Keuangan sebelumnya menetapkan batas minimal PTKP sebeesar Rp36 juta per tahun atau Rp3 juta per bulan.
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis 14 April 2016, batas minimal PTKP sebesar Rp54 juta per tahun tersebut akan berlaku mulai tahun 2016. Kenaikannya pun sebesar 50 persen, sama dengan kenaikan PTKP yang telah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
Pemerintah memang mengusulkan kenaikan PTKP berlaku pada Januari 2016, namun, pengumumannya baru dilakukan dua bulan lagi.
" Rencananya, bulan Juni akan kami umumkan kenaikan PTKP secara resmi," kata Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro, di Jakarta.
Dengan adanya kenaikan itu, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan anak (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun.
Sementara untuk WP berstatus kawin tanpa tanggungan anak (K/0), batas PTKP-nya naik menjadi Rp58,5 juta per tahun. WP berstatus kawin dengan satu tanggungan (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun, WP berstatus kawin dengan dua tanggungan (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun, dan WP berstatus kawin dengan tiga tanggungan (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.
Sementara itu, untuk WP berstatus kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun, WP berstatus kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun, WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun, dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.
Bambang mengatakan kenaikan PTKP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Tak hanya itu, kenaikan ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya