Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
Ibu Dan Anak
Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.
Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.
© Dream
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.
Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.
© Dream
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya. Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.
Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Bukan Sekadar Hantu, Teror Rambut Sewu Berawal dari Dendam Keluarga


Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah