Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
OJK Mengatur Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Foto: Hufftington Post)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan tentang teknologi keuangan (financial technology/fintech), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kehadiran bisnis baru yang mengandalkan teknologi ini sebelumnya dikhawatirkan akan menggeruk ceruk bisnis lain utamanya yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Menanggapi kecemasan itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan. P. Roeslani, memastikan jika kalangan industri menyambut baik kehadiran model bisnis baru ini di Indonesia.
“ (Aturan ini) tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan arahan kepada (pelaku usaha fintech),” kata Rosan di sela-sela acara “ Sosialisasi POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian” di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Menurut Rosan mengatakan infrastruktur layanan keuangan berbasih teknologi ini sebenarnya sudah tersedia. terlihat dari koneksi internet yang semakin cepat. Serta adanya 88 juta pengguna aktif internet dan ada 64 juta pengguna aktif media sosial.
“ Infrastruktur sudah terbangun,” kata dia.
Rosan memastikan Kadin akan mendorong perusahaan Fintech untuk berkembang. Dia meyakini peran fintech sangat signifikan dalam perkembangan ekonomi ke depan, terutama untuk pemberantasan kemiskinan.
“ Dengan adanya fintech, jangkauan industri menjadi sangat luas. Kalau dulu istilahnya, kita harus ada orangnya untuk ngedatengin. Sekarang, tidak perlu lagi. Dengan fintech, jangkauannya akan lebih cepat. Istilahnya, melompat,” kata dia.
Untuk sisi pengawasan, Rosan menyerahkan masalah itu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia optimistis keberadaan fintech ini juga bisa membantu program OJK untuk memperluas akses keuangan.
“ Fintech akan membantu program OJK dalam rangka pengenalan akses keuangan. Mudahnya, melek finansial,” kata dia.
Sementara itu, pelaku fintech pun menyambut baik regulasi tersebut. Co-founder dan CEO Investree, Adrian Ashariyanto Gunadi, mengatakan OJK melibatkan pelaku usaha fintech untuk merancang aturan fintech pinjam-meminjam uang. Pelaku usaha pun memberikan masukan kepada otoritas keuangan ini.
“ Positiflah. Ini sejalan dengan apa yang kami lakukan. Ke depannya, semoga akan lebih baik,” kata Adrian.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya