Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan tentang lembaga jasa keuangan berbasis teknologi keuangan (financial technology/fintech). Tapi, aturan tersebut baru mengatur perusahaan Fintech yang menjalankan model bisnis peer to peer lending,
Model bisnis peer to peer lending menempatkan pengelola jasa Fintech sebagai perantara pemodal dengan yang butuh modal. Artinya, perusahaan tersebut tidak memiliki neraca keuangan (off balance sheet).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017 mengatakan OJK memang masih menggodok aturan main untuk perusahan fintech yang memiliki neraca keuangan (on balance sheet). Artinya perusahan bisa memberikan pinjaman langsung ke masyarakat layaknya perbankan.
" Yang sedang dipersiapkan adalah Fintech yang on balance sheet," kata Firdaus.
Firdaus memperjelas bisnis Fintech on balance sheet ini berjalan dengan menggunakan dana dari internal perusahaan atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Dana itu selanjutnya disalurkan sebagai pendanaan kepada masyarakat sebagai debitur.
" Risikonya ada di (pihak) yang memberi pinjaman," kata dia.
Firdaus berharap aturan tersebut dapat rampung secepatnya. OJK pun meminta fintech on balance sheet untuk membuat laporan tentang usaha yang dijalankannya.
Untuk memperkuat regulasi serta membina fintech model kedua ini, OJK juga bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). (Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?