7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhir pekan lalu menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri selama bulan puasa Ramadan 1436H/2015M.
Surat edaran ini sudah dikirim kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015, yang dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 4 Juni 2015, Yuddy mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan Polri selama bulan Ramadan, sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat pukul 12.00 –12.30;
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Dengan demikian, jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
“ Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” tulis aturan tersebut. (Ism)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?