Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Irjen Kemenag M Jasin (kemenag.go.id)
Dream - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin memberikan penjelasan suatu pemberian dapat dikategorikan pungutan liar atau tidak. Pengkategorian itu bisa dilakukan merujuk Padal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jasin mengatakan pasal itu menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatanya dan yang berlawan dengan kewajiban tugasnya. Berdasarkan pasal tersebut, Jasin menyatakan infak tidak termasuk dalam kategori ini.
" Jadi kalau infak (dinilai) masuk kategori pungli, saya kira tidak. Dilihat dulu dari konteks pemberian itu, dari siapa dan untuk siapa, berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya atau tidak, itu saja ukurannya," ujar Jasin, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 30 November 2016.
" Kalau infak hanya dipakai sebagai kedok padahal suap, itu tidak boleh. Tapi kalau itu infak murni, ya infak itu kan dianjurkan dalam agama," kata Jasin.
Jasin mengatakan untuk bisa memisahkan antara pemberian termasuk suap atau tidak dapat dilihat dari apakah itu berkaitan dengan jabatan seseorang. Jika ada kaitannya, maka pemberian tersebut dapat disebut suap.
" Misal, saya memberi infak kepada pejabat tertentu dalam hal pengurusan terkait perizinan, sertifikat, itu namanya bukan infak," kata Jasin.
Selain itu, terdapat alat ukur lain yang dapat digunakan, yaitu pemberian tersebut bertentangan dengan kewajiban dan tugas seseorang. Sebagai misal, orangtua memberi sesuatu kepada seorang guru suatu sekolah yang anaknya belajar di sekolah itu, maka hal itu sangat dekat dengan gratifikasi.
" Kecuali kalau anaknya sudah lulus lama, lalu kita kenal guru itu, lalu kita ngasih yang tidak ada kaitannya dengan tugas guru itu, itu namanya bukan pungli," ucap Jasin.
" Jadi dilihat dari alasan yang memberi infak. Bukan infaknya pungli, tapi lihat dulu permasalahannya. Karena infak itu anjuran agama. Alat ukurnya menurut saya UU 20 Tahun 2001 Pasal 12B, mengarah ke sana atau tidak," tutur Jasin.
Sebelumnya, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Sukabumi memasukkan infak sekolah dalam daftar 58 jenis pungutan liar tanpa penjelasan resmi.(Sah)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya