Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Kemenag Mengimbau Amil Atau Penghimpun Dana Masyarakat Harus Meningkatkan Komptensinya (Foto Ilustrasi)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh yayasan filantropi Islam untuk meningkatkan kompetensi amil dalam penghimpunan dana dari masyarakat. Imbauan ini disampaikan agar tingkat kepercayaan dari masyarakat tak menurun.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhibuddin dalam Seminar bertajuk ‘Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?’ di Gedung Republika, Kamis, 14 Juli 2022.
" Kalau kita bicara apakah filantropi Islam kita ini masih dapat dipercaya? Saya kira bagaimana pula kita meningkatkan kapasitas amil. Agar kepercayaan itu yazdat wa yazdat wa yazdat (bertambah terus), tidak yankus wa yankus (berkurang)," kata Muhibuddin.
Menurut Muhibuddin, kompetensi amil akan sangat menentukan bagaimana sebuah organisasi pengelola zakat bisa berjalan lebih baik.
Merujuk data Kemenag, saat ini setidaknya terdapat 10.563 amil zakat di seluruh Indonesia. Kemenag saat ini sedang mengajukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk menguji kompetensi amil dalam upaya meningkatkan pengelolaan zakat.
Menurut Muhibuddin, separuh dari puluhan ribu amil zakat seluruh Indonesia itu berada dalam pengelolaan Baznas baik dari pusat sampai ke kabupaten atau kota.
" Selebihnya tersebar di beberapa LAZ baik nasional sampai provinsi, kabupaten atau kota," ungkap Muhibuddin.
Selain meningkatkan kompetensi, hal penting lainnya yang harus dipahami pengelola zakat adalah menaati regulasi tentang zakat yang berkaitan dengan pengawasan.
Merujuk Undang-Undang Zakat, pengawasan audit diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Sementara audit syariahnya diserahkan kepada Kemenag, khususnya di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat.
" Sehingga semuanya on the track dan tata kelolanya lebih baik lagi di situ," lanjut Muhibuddin.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tentang zakat saja, tapi juga tentang infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
Namun diakui Muhibuddin masyarakat belum memahami bahwa perolehan amil dalam konteks zakat berbeda dengan infak, sedekah, dan DSKL.
Dalam konteks zakat, telah diatur secara syariat bahwa hak amil sebesar 12,5 persen. Sedangkan dalam konteks infaq sedekah dan DSKL bisa mengambil sebanyak 20 persen.
" Kalau infak sedekah dan DSKL ini dalam regulasi kita membolehkan amil untuk mengambil dana operasional sebesar 20 persen," imbuhnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam