Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Ada Lomba Inovasi Daerah Untuk Menyiapkan Tatanan New Normal Yang Produktif. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah hadiah bernilai miliaran rupiah untuk daerah pemenang kompetisi Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 sebagai bentuk pemborosan. Lomba yang dimenangkan 84 pemerintah provinsi ini diketahui mengalokasikan hadiah sampai Rp168 miliar.
Tudingan pemborosan anggaran ini banyak muncul di berbagai komentar warganet di sejumlah aplikasi sosial media.
Kemendagri menegaskan hadiah bernilai miliaran rupiah itu tidak menghamburkan anggaran tetapi membantu pemulihan ekonomi daerah.
Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 24 Juni 2020, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga mengatakan, hadiah uang tersebut merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.
" Ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah COVID-19. Tampaknya ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi yang cukup tentang sumber dana Lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang dan bagaimana pengawasannya," kata Kastorius.
Dia menjelaskan sumber dana hadiah Lomba adalah DID, yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Ada atau tidak adanya perlombaan DID tetap disalurkan kepada daerah.
Sementara itu, untuk tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19. Sebab, kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik.
Kastorius juga menekankan bahwa hasil dari lomba berupa video tentang protokol kesehatan akan menjadi contoh bagi banyak daerah lain dalam merumuskan protokol kesehatan di daerah masing-masing. Imbasnya daerah menjadi akrab terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
" Sedangkan bagi daerah yang menang, ini menjadi kebanggaan. Sekaligus menjadi dorongan untuk mempertahankan daerahnya bebas dari Covid-19," lanjut dia.
Dengan demikian, lanjut dia, sangat jelas bahwa sumber dana untuk pemenangl bukan dari anggaran Kemendagri, apalagi dari dana Mendagri. Sebab, hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang. Akan tetapi masuk kedalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.
" Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak COVID-19. Ini merupakan DID Tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID regular yang sudah berjalan saat ini," kata dia.(Sah)