Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Dok Kemenkeu)
DREAM.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah. Kebijakan ini akan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, hingga Rp100.000 menjadi Rp100 dan seterusnya.
Rencana ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Redenominasi direncakan selesai pada 2027.
" RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025.
Menkeu menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab rencana redenominasi rupiah.

Melansir laman Pegadaian, redenominasi sering dilakukan di negara-negara yang memiliki inflasi tinggi atau mata uang yang tidak stabil untuk mengurangi kompleksitas transaksi keuangan dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.
Redenominasi adalah proses mengubah nilai nominal atau nilai nominal tercetak dari suatu mata uang.
Redenominasi juga memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk mencetak uang baru dan menyesuaikan sistem keuangan dan bisnis yang ada.
Indonesia sendiri tidak memiliki kebutuhan yang mendesak untuk melakukan redenominasi rupiah, karena inflasi sudah terkendali dan tidak terlalu tinggi.
Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan melakukan redenominasi jika dianggap perlu. Hal ini akan tergantung pada pertimbangan dan keputusan pemerintah setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, stabilitas mata uang, dan biaya yang terkait dengan redenominasi.
Lalu apa manfaat jika suatu negara melakukan redenominasi? Berikut manfaatnya:
1. Menghilangkan Inflasi yang Tinggi
Jika inflasi terlalu tinggi, maka nilai mata uang akan terus menurun dan menyebabkan harga barang dan jasa yang terus naik. Dengan redenominasi, nilai mata uang dapat dikurangi sehingga inflasi dapat ditekan.
2. Memudahkan Transaksi
Nilai mata uang yang terlalu tinggi dapat membuat transaksi menjadi rumit karena harus menggunakan pecahan yang kecil. Dengan redenominasi, nilai mata uang akan lebih kecil sehingga lebih mudah untuk melakukan transaksi.
3. Meningkatkan Kepercayaan Terhadap Mata Uang
Jika mata uang memiliki nilai yang terlalu rendah, maka orang akan cenderung tidak mempercayainya. Dengan redenominasi, nilai mata uang akan menjadi lebih tinggi sehingga kepercayaan terhadap mata uang akan meningkat.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya