BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Dream - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan membentuk Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif (BPEK). Langkah ini sebagai bentuk komitmen pengembangan industri ekonomi kreatif yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada pemerintahan SBY.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyatakan pemerintah juga akan menghidupkan kembali Badan Terpadu Promosi Produk Dalam Negeri (BTPPDN). Saat ini, lanjut Rini, pihaknya tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Presiden untuk kedua institusi baru tersebut.
“ Kedua lembaga itu berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” ujar Rini seperti dikutip dari situs Menpan.go.id, Rabu, 26 November 2014.
Rini menyebutkan sub sektor industri kreatif menjadi salah satu program quick wins Pemerintahan Jokowi-JK, dan mengindikasikan perlunya dibentuk badan yang dapat menangani isu-isu besar dalam masalah ekonomi kreatif.
Seperti diketahui, salah satu program nyata Nawa Cita akan dilakukan dengan menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor perekonomian penting. Ekonomi Kreatif disinyalir dapat berkontribusi pada GDP hingga 15% di tahun 2025, dengan prasyarat hanya konsolidasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun pelaksanaan urusan promosi perdagangan merupakan penjabaran dari agenda ke-6 Nawa Cita, yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
Sebelumnya, urusan ekonomi kreatif ditangani oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan fungsi promosi perdagangan sebelumnya ditangani oleh Kementerian Perdagangan.
Rini menambahkan ekonomi kreatif merupakan urusan yang masih tersebar di beberapa instansi. Nantinya Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah, guna menyinergikan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
