Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Per 1 April nanti, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line akan mengalami perubahan sistem penghitungan. Semula tarif dihitung dari jumlah stasiun yang dilewati, tetapi nanti akan dihitung berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh kereta.
Menurut pihak KRL, tarif per 1 km adalah Rp 200, tetapi karena pihak KRL mendapat subsidi dari anggaran Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3.000 per penumpang, maka ditetapkan perhitungan 1-25 km pertama dikenakan tarif Rp 2.000, sementara 1-10 km berikutnya dikenakan tambahan Rp 1.000.
Perubahan sistem tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28/2012. Dalam peraturan tersebut, angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.
Sementara itu, untuk perubahan tarif tol, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna tol. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Berdasarkan keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 12 Maret 2015, dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Dengan dikenakannya PPN jalan tol ini, pengusaha jalan tol wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol, dan untuk kemudahan, karcis tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk nilai karcis tol yang sudah termasuk PPN, maka pengusaha jalan tol harus menyatakan bahwa nilai karcis tersebut sudah termasuk PPN.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya