4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Dream - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang mewakili pemerintah, menyanggah dalil penggugat Undang-undang Pengampunan Pajak. Dia menyinggung dalil pemohon judicial review beleid tersebut kurang tepat.
" Pola pikir pemohon dalam memaknai kata memaksa, adalah pola pikir yang kurang tepat," kata Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 20 September 2016.
Menurut Sri Mulyani, kata 'memaksa' bagi wajib pajak untuk membayar pajak tidak bertentangan dengan 'pengampunan' pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak mengampuni atau menghapuskan tindakan pidana lain.
Selain itu, kata Sri Mulyani, para pemohon gugatan juga dianggap tak memenuhi lima syarat kerugian konstitusional warga negara.
" Pemohon, hanya mencukupi syarat pertama yaitu adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945," kata dia.
Empat syarat lain yang tak dipenuhi, yaitu kerugian akibat undang-undang, kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial, sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, serta kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan tidak ada kerugian dengan diterapkannya UU Pengampunan Pajak. Justru, undang-undang tersebut membantu pembangunan infrastruktur yang sedang digaungkan Presiden Joko Widodo.
" Ada tiga manfaat, yaitu dapat bertambahnya dana repratiasi, uang tebusan dapat digunakan langsung untuk pembangunan, dan penerimaan pajak secara berkelanjutan karena munculnya objek baru," kata dia.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
