7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Perusahaan biasanya memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak mencapai target. Hukuman biasanya diberikan dalam bentuk potong gaji atau penundaan kenaikan jabatan.
Untuk pegawai di perusahaan ini mungkin hukuman itu terbilang lunak. Alasannya, mereka selama ini mendapat hukuman ekstrem manakala tak bisa mencapai target.
Yup, para pegawai di salon kecantikan ini diwajibkan menghukum diri sendiri dengan menampar wajahnya.
Dikutip dari Siakap Keli, Sabtu 29 Desember 2018, pekerja-pekerja di salon kecantikan terpaksa menampar muka sendiri 100 kali. Hukuman diberikan karena mereka gagal mencapai target penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Lagi-lagi, perilaku tak manusiawi ini dikabarkan terjadi di Tiongkok.
Mereka yang gagal, harus menampar wajah di depan manajemen. Atau, ada denda berupa uang tunai.
Ada juga pegawai yang dihukum dengan makan cabai dan bawang mentah serta minum cuka. Sementara yang lain mendapatkan sanksi lari paksa sejauh 100 kilometer.
Hal ini diungkapkan oleh mantan karyawan Runfa Hair Salon, Pan. Dia mengatakan target penjualan produk kecantikan di salon sebesar 1.799 ringgit-2.399 ringgit (Rp6,3 juta-Rp8,41 juta) setiap hari.
Kalau gagal, mereka harus berhadapan dengan beraneka ragam yang sudah disebutkan di atas. Hukuman ini juga harus dilakukan di depan karyawan-karyawan lainnya.
“ Kami perlu menampar wajah, mengikuti kehendak pimpinan. Kalau wajah tak cukup merah setelah ditampar, kami akan didenda 300 ringgit (Rp1,05 juta),” kata Pan.
Malah, kata Pan, ada yang membantah perintah pimpinan. Keesokan harinya, yang bersangkutan langsung dipecat.
Parahnya, karyawan yang dipecat, tak mendapatkan kejelasan tentang gaji yang tertunggak.
Berdasarkan Undang-Undang buruh Tiongkok, pimpinan tak dibenarkan untuk mempermalukan karyawan di depan umum. Atasannya bisa dikenakan denda karena perkara yang bersangkutan dibawa ke meja hijau.
Bos-bos di Tiongkok memang terkenal dengan hukuman yang sadis kepada karyawan yang tak capai target. Contohnya, minum air kencing, makan ulat, dan merangkak di jalan raya.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?