Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Taksi Konvensional.
Dream – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM no. 26 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian ini tak ingin taksi konvensional menjadi mati.
Dilansir dari Merdeka.com, Senin 9 Oktober 2017, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, menginginkan aturan baru ini akan menciptakan keseimbangan antara taksi online dengan konvensional dan meningkatkan kualitas layananan.
Cucu mengatakan ada sembilan hal yang menjadi perhatian pemerintah. Kesembilan hal tu antara lain argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, persyaratan izin, sertifikasi registrasi uji tipe, dan pengaturan peran implikator.
Pemerintah memandang perlu mengatur argometer karena ingin mengetahui biaya angkutan sesuai dengan argometer yang tertera di aplikasi berbasis teknologi dan wilayah operasi supaya angkutan itu beroperasi di wilayah yang ditetapkan.
“ (Untuk) pengaturan tarif, penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Tentu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Kepala Badan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya,” kata dia.
Cucu mengatakan aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi PM 26 Tahun 2017 berdasarkan beberapa hal, seperti keselamatan, keamanan, keseteraan, dan keberlangsungan usaha.
“ Tujuan pengaturan kedua hal ini hanya satu: melayani transportasi yang memadai bagi masyarakat tanpa harus merugikan pihak lain. Kalau ada substansi yang belum sempurna, mari kita diskusikan,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya