Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Dream – Saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid, ada kalanya ada makmum yang datang terlambat. Keterlambatan tersebut membuat kita menjadi seorang makmum masbuk.
BACA JUGA : Tata Cara Dan Bacaan Sholat Dzuhur Untuk Imam Dan Makmum
Makmum masbuk wajib mengganti jumlah rakaat sholat yang tertinggal. Ia juga harus memperhatikan hal-hal terkait niat sholat, bacaan sholat, hingga kepada siapa ia akan melanjutkan berimam jika masih ada jemaah masbuk lainnya.
Selain pengetahuan tersebut, penting juga untuk memahami bagaimana tata cara sholat bagi makmum masbuk. Sehingga saat imam telah selesai dengan sholatnya, makmum masbuk dapat segera melengkapi jumlah rakaatnya.

Bagi makmum masbuk, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, memantapkan diri bahwa sholat yang dilakukan tetap sah, sehingga tidak perlu lagi ada keraguan saat melaksanakan sholat.
Menurut Mazhab Syafiiyah membolehkan melaksanakan sholat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sholat sunnah. Demikian sebaliknya, orang yang sholat fardhu juga sah untuk bermakmum kepada orang yang sholat fardhu lainnya.
Imam As-Syirazi dalam Kitabnya Al-Muhadzdzab menerangkan sebagai berikut:
“ Boleh seorang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah, dan orang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat fardhu dalam sholat yang lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA bahwa Mu’adz RA melakukan sholat Isya di waktu akhir bersama Rasulullah SAW, kemudian ia mendatangi kaumnya di Bani Salimah lantas menjadi imam sholat bersama mereka, sholat itu baginya (hukumnya) merupakan sholat sunnah, sementara bagi mereka merupakan sholat Isya (fardhu), di samping itu karena bermakmum tersebut terjadi dalam perbuatan-perbuatan yang zahir, padahal perkara itu berbeda niatnya.”

Kedua, niat imamah yakni niat menjadi imam dalam sholat ini agar mendapatkan fadhilah sholat jamaah. Niat imamah dalam sholat berjamaah hukumnya sunnah, kecuali dalam sholat Jumat hukumnya wajib.
“ Seyogianya imam niat menjadi imam, jika ia tidak niat menjadi imam, maka sah sholatnya dan sholatnya makmum. Yang benar adalah niat imamah tidaklah wajib, dan niat imamah tidaklah disyaratkan untuk keabsahan bermakmum, pendapat ini telah ditetapkan oleh Jumhur madzhab Syafiiyah, tidak disyaratkan niat imamah tersebut, baik makmumnya para pria, maupun makmumnya para wanita, meskipun demikian mereka tetap mendapatkan fadhilah berjamaah. Tetapi mengenai imam mendapatkan fadhilah jamaahnya atau tidak, ada tiga pendapat, (tidak mendapat fadhilah jamaah, mendapat fadhilah jamaah, mendapat fadhilah jamaah jika tahu dan lalu pasang niat imamah).
Ketiga, bacaan sholatnya. Perhatikan ketentuan mengenai bacaan surat Al-Fatihah dan surat setelahnya dibaca jahar (keras, nyaring) atau sirr (tidak keras, tidak nyaring).
“ Adapun dalam sholat sunnah siang hari, maka disunnahkan dibaca sirr tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat). Adapun shalat sunnah malam hari selain shalat Tarawih, maka penulis kitab at-Tatimmah mengatakan: dibaca jahar (keras, nyaring); tetapi Al-Qadhi Husain dan penulis Kitab At-Tahdzib berkata bahwa bacaan dilakukan secara sedang antara jahar (keras, nyaring) dan sirr (tidak keras, tidak nyaring).
Sementara sholat-sholat sunnah rawatib yang mengiringi sholat fardhu: maka dilakukan dengan bacaan sirr, berdasarkan kesepakatan (madzhab Syafiiyah). Al-Qadhi ‘Iyadh dalam Syarah Shahih Muslim mengutip pendapat sebagian ulama salaf mengenai menjaharkan bacaan dalam sholat sunnah rawatib Subuh, dan pendapat mayoritas ulama bahwa bacaan dalam sholat sunnah subuh tetap sirr (tidak nyaring), sama seperti pendapat madzhab Syafiiyah.

Selain ketiga perkara tersebut, terdapat beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan, diantaranya:
(Sumber: islam.nu.or.id dan sumber lainnya)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya