22 Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 1 Juni 2024 19:06
22 Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi
Sementara dua orang yang menjadi koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

1 dari 10 halaman

22 Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi © Jemaah Haji Harus Punya Dokumen Ini Untuk Wukuf di Arafah 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa 28 Mei 2024 usai mengambil miqat akhirnya dideportasi. Mereka disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.


Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu 2 Juni 2024 pukul 03.00 WIB.

3 dari 10 halaman

Sementara dua orang yang menjadi koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.


“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, dikutip Sabtu 1 Juni 2024.

4 dari 10 halaman

© Dream

Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.

5 dari 10 halaman

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.


“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” ujar Subhan.

6 dari 10 halaman

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sam

 imbuhnya.

7 dari 10 halaman

© Sebanyak 4.743 jemaah haji Indonesia gelombang I telah diberangkatkan dari Madinah menuju Mekkah pada 1 Juni 2024. 2024 maverick

Sebelumnya, 24 Warga Negara Indonesia diamankan Kepolisian Arab Saudi di Masjid Bir Ali, lokasi pengambilan miqot bagi jemaah haji yang hendak menuju Mekkah. Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Mekah.

8 dari 10 halaman

" Dua orang yang merupakan koordinator inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary.

Menurut Yusron, kedua koordinator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Madinah. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka menerima dana pembayaran biaya haji sekitar Rp25 juta sampai Rp150 juta dari setiap WNI yang dijanjikan

9 dari 10 halaman

"Ternyata 22 orang ini adalah jemaah yang sudah membayar biaya Rp25 juta sampai Rp150 juta ke koordinator,"

10 dari 10 halaman

© Jemaah Haji Harus Punya Dokumen Ini Untuk Wukuf di Arafah 2024 maverick

Sementara 22 WNI lainnya yang berasal dari Banten itu dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah. Mereka dibebaskan karena penangkapan berlokasi di Madinah dan belum melaksanakan haji.

Beri Komentar