Dream - Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa 28 Mei 2024 usai mengambil miqat akhirnya dideportasi. Mereka disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu, 1 Juni 2024 pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu 2 Juni 2024 pukul 03.00 WIB.
Sementara dua orang yang menjadi koordinator menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, -red) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary, dikutip Sabtu 1 Juni 2024.
Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” ujar Subhan.
imbuhnya.
Sebelumnya, 24 Warga Negara Indonesia diamankan Kepolisian Arab Saudi di Masjid Bir Ali, lokasi pengambilan miqot bagi jemaah haji yang hendak menuju Mekkah. Mereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Mekah.
" Dua orang yang merupakan koordinator inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," kata Konsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary.
Menurut Yusron, kedua koordinator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Madinah. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka menerima dana pembayaran biaya haji sekitar Rp25 juta sampai Rp150 juta dari setiap WNI yang dijanjikan
Sementara 22 WNI lainnya yang berasal dari Banten itu dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah. Mereka dibebaskan karena penangkapan berlokasi di Madinah dan belum melaksanakan haji.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia