© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur barang bawaan jemaah haji Indonesia.
Edaran ini bertujuan agar koper jemaah haji tidak dibongkar lantaran membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemenag meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“ Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata staf khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juni 2022.
Ada sejumlah ketentuan yang telah diatur, mulai dari batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“ Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas pria yang akrab disapa Wibowo ini.
Diketahui, hingga Rabu, 8 Juni 2022, keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Sebanyak 8.702 jemaah sudah berada di Madinah.
Wibowo menekankan kembali aturan barang bawaan, karena saat hari keempat ditemukan jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih. Akibatnya koper tersebut harus dibongkar di bandara.
“ Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” sambungnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan diantaranya:
- Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
- Senjata api dan senjata tajam.
- Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.
Dream - Suhu panas mencapai 46 derajat celcius di Arab Saudi rentan membuat jemaah haji mengalami masalah kesehatan dan penurunan fisik.
Namun tak perlu khawatir. Bagi jemaah haji Indonesia berisiko tinggi ada aplikasi bernama TeleJemaah Puskes Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aplikasi bisa membantu jemaah yang memerlukan bantuan kesehatan.
Terdapat tombol bantuan yang tersambung ke Tele Petugas. Dengan jarak akurasi sekitar 4 meter. Keberadaan jemaah pun dapat dilihat titik koordinatnya oleh petugas terdekat.
Di dalam fiturnya terdapat input data kesehatan terdiri dari tekanan darah, gula darah, saturasi oksigen, suhu tubuh, sampai keluhan. Menu pada aplikasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji dan bisa meminta bantuan petugas kesehatan jika diperlukan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana mengatakan, jemaah bisa langsung menghubungi petugas kesehatan yang menyertai jemaah di dalam suatu kloter. Jemaah bisa menghubunginya langsung melalui Whatsapp.
“ Nanti kita masukkan nomor kontak petugas ke dalam aplikasi Tele Petugas. Nama aplikasinya Tele Petugas ini connect dengan TeleJemaah. Aplikasi Tele Petugas berfungsi untuk memantau jemaah haji berisiko tinggi,” kata Budi, dikutip dari laman Kemenkes, pada Rabu, 8 Juni 2022
Aplikasi ini juga dapat mempermudah petugas kesehatan dalam memantau kondisi kesehatan jemaah haji yang berisiko tinggi.
Secara total, terdapat 12 item di dalam menu TeleJemaah yang bisa digunakan jemaah haji, diantaranya:
- Input Data Kesehatan dengan simbol hati.
- Informasi Vaksinasi dengan simbol jarum suntik.
- Informasi Obat yang Dibawa dengan simbol obat kapsul dan tablet.
- Riwayat Pemeriksaan dengan simbol stetoskop.
- Tabel Data Kesehatan dengan simbol kalender.
- Kontak Petugas dengan simbol telepon genggam.
- Informasi Kesehatan dengan simbol tanda tanya.
- Perkiraan Cuaca dengan simbol matahari, awan dan tetesan air hujan.
- Kemudian Penunjuk Arah dengan simbol tanda panah untuk mencari lokasi pelayan kesehatan.
- Galeri poster dengan simbol foto sebagai pesan dan promosi kesehatan jamaah haji.
- Galeri foto video dengan simbol kamera ntuk menayangkan pesan kesehatan yang berbentuk multimedia.
- Galeri artikel sebagai pesan edukasi jamaah haji dalam bentuk narasi berita.
Advertisement
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Shandy Aulia Sampai Sewa Makeup Artist untuk Foto Paspor dan Visa, Hasilnya Wow Banget!
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
Waspada Fake Service, Begini Cara Bedakan Layanan Resmi dan Palsu Barang Elektronik
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
10 Ribu Orang Antre untuk Mencoba Chip Otak Bikinan Perusahaan Elon Musk
7 Trik Agar Anak Suka Makan Sayur dan Buah Tanpa Dipaksa, Dijamin Ampuh!
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun