Prosesi Eksekusi Cambuk Di Aceh Tengah (Atjehpost.co)
Dream - Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah menjatuhkan hukuman cambuk bagi sepasang terdakwa pelaku khalwat (mesum). Eksekusi terhadap hukuman ini dilakukan hari ini di halaman Gedung Olah Raga Seni Takengon.
Dikutip dari Atjehpost.co, Selasa, 10 Februari 2015, dua terdakwa tersebut adalah Salman Putra, 39 tahun, warga Kampung Uning Pegantungen, Pegasing, dan Dewi Susanti, 23 tahun, warga Lorong Zam-zami, Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.
Mahkamah menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana khalwat. Hukuman cambuk harus diterima keduanya sebanyak sembilan kali.
Tetapi, lantaran keduanya sempat ditahan selama 90 hari, maka vonis yang dijatuhkan lebih ringan yaitu enam kali cambukan bagi masing-masing terdakwa.
Terhadap eksekusi ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah Razali Irsyad mengatakan hukuman ini dijatuhkan untuk menegakkan Hukum Syariah. Menurut dia, penerapan hukuman ini dapat membuat rakyat Aceh Tengah kembali menerapkan akhlak yang baik.
" Ilmu pengetahuan agama harus ditingkatkan. Itu penegakan syariat yang hakiki," ungkap Razali. (Ism, Sumber: Atjehpost.co)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati