Prosesi Eksekusi Cambuk Di Aceh Tengah (Atjehpost.co)
Dream - Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah menjatuhkan hukuman cambuk bagi sepasang terdakwa pelaku khalwat (mesum). Eksekusi terhadap hukuman ini dilakukan hari ini di halaman Gedung Olah Raga Seni Takengon.
Dikutip dari Atjehpost.co, Selasa, 10 Februari 2015, dua terdakwa tersebut adalah Salman Putra, 39 tahun, warga Kampung Uning Pegantungen, Pegasing, dan Dewi Susanti, 23 tahun, warga Lorong Zam-zami, Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah.
Mahkamah menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana khalwat. Hukuman cambuk harus diterima keduanya sebanyak sembilan kali.
Tetapi, lantaran keduanya sempat ditahan selama 90 hari, maka vonis yang dijatuhkan lebih ringan yaitu enam kali cambukan bagi masing-masing terdakwa.
Terhadap eksekusi ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah Razali Irsyad mengatakan hukuman ini dijatuhkan untuk menegakkan Hukum Syariah. Menurut dia, penerapan hukuman ini dapat membuat rakyat Aceh Tengah kembali menerapkan akhlak yang baik.
" Ilmu pengetahuan agama harus ditingkatkan. Itu penegakan syariat yang hakiki," ungkap Razali. (Ism, Sumber: Atjehpost.co)
Advertisement