Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bali (Shutterstock.com)
Dream - Bali akan kembali membuka sektor pariwisatanya pada 31 Juli 2020. Pembukaan tersebut dijalankan secara bertahap untuk memulihkan kondisi ekonomi setempat.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan telah membentuk dua tim untuk penanganan dampak Covid-19 dari segi kesehatan dan ekonomi. Saat ini, Koster menilai situasi di Bali mulai kondusif sehingga percepatan pemulihan ekonomi dapat segera dilakukan.
Bali sudah memulai tahapan pemulihan aktivitas ekonomi secara bertahap pada 9 Juli 2020. Masyarakat dibolehkan kembali beraktivitas kecuali di sektor pendidikan dan pariwisata.
" Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka namun hanya untuk wisatawan Nusantara," ujar Koster.

Untuk pemulihan tahap kedua ini, Koster menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha dan kepala daerah. Pembukaan sektor pariwisata akan dijalankan berdasarkan kesepakatan dengan para bupati dan wali kota di seluruh Bali.
Pemulihan tahap ketiga direncanakan pada 11 September 2020. Di tahap ini, sektor pariwisata akan dibuka secara penuh dan mengizinkan traveler mancanegara berkunjung ke Bali.
Untuk tahap ini, Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum.
Para pelaku industri pariwisata diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan menyiapkan diri dengan melakukan asessment. Pelaku usaha yang sudah siap akan mendapat sertifikat dan dipantau secara ketat.
Apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai komitmen, maka usaha yang sudah dibuka akan dihentikan.
" Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan namun tetap aman dari Covid-19 sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," terang Koster.
Sumber: Liputan6.com/Dinny Mutiah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya