Sumber Foto Kapanlagi.com
Dream - Tudingan korupsi yang menyeret nama komedian Mandra membuatnya dituntut mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan atau denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus Mandra ini sudah bergulir sejak 2013 silam, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap tayang senilai Rp 47,8 miliar dengan dana APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.
Dalam kasus ini Mandra dituding telah melakukan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai istri, Mila Juwita begitu terpukul mengetahui hal ini. Mila tidak menyangka sang suami dinilai bersalah dan dituntut demikian.
" Dalam hal ini saya enggak mengerti, enggak paham. Biar yang jawab pangacara saja. Saya hanya berdoa agra suami saya diberikan yang terbaik," ujar Mila kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2015.
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%