Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Menyambut libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali memperketat akses masuk untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Salah satu langkah yang diterapkan yaitu pemberlakukan kewajiban menyertakan hasil swab test PCR negatif.
Keputusan ini ditetapkan Pemprov Bali melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020. Dalam surat yang diterbitkan usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi pada Kamis, 17 Desember 2020.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan yaitu mulai 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, pengunjung yang akan masuk Bali diharuskan menunjukkan hasil negatif dari swab test PCR. Masa berlaku hasil tes ditetapkan 7x24 jam sebelum tanggal keberangkatan.
Terdapat pengecualian untuk kasus tertentu. Syarat swab test PCR tidak berlaku untuk beberapa kelompok masyarakat.
Kelompok tersebut yaitu anak hingga usia 12 tahun tidak perlu menyertakan hasil tes apapun baik swab, rapid test antibodi maupun rapid test antigen. Kemudian, kru aktif/EOB/FOO cukup dengan rapid antibodi, penumpang transit, penumpang yang mengalami pengalihan pesawat ke Denpasar, penumpang dari daerah yang tak memiliki fasilitas swab test PCR (akan diberlakukan rapid test antigen saat tiba di Bali), PNS serta TNI dan Polri yang mendapat tugas mendadak.
Ketentuan ini merevisi aturan sebelumnya berlaku. Pada ketentuan sebelumnya, syarat masa berlaku hasil swab test PCR ditetapkan 2x24 jam.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan aturan swab test PCR untuk masuk Bali tidak bisa ditawar. Mengingat kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas terlebih selama musim libur Natal dan Tahun Baru.
" Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut," kata Koster.
Koster menegaskan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk betul-betul memproteksi Bali. Jangan sampai, kata dia, terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat orang yang datang ke Bali.
" Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan rusak lagi," ucap Koster.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya