Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Jokowi: Chloroquine Obat Lini Kedua, Penggunaan Harus Pakai Resep

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 23 Maret 2020 10:48
Jokowi: Chloroquine Obat Lini Kedua, Penggunaan Harus Pakai Resep
Menurut Presiden, penggunaan obat ini melihat pengalaman sejumlah negara.

Dream - Presiden Joko Widodo menegaskan penggunaan Chloroquine bukan obat utama (first line) untuk mengobati pasien positif terjangkit virus corona. Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat ini secara bebas karena harus dari resep dokter.

" Chloroquine ini adalah bukan obat firstline tapi obat secondline," ujar Jokowi usai meninjau kesiapan Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah isolasi, Senin 23 Maret 2020.

Jokowi mengakui hingga saat ini belum ditemukan obat untuk Covid-19. Demikian pula dengan antivirusnya.

" Tapi dari pengalaman beberapa negara, chloroquine ini sudah digunakan dan banyak pasien Covid-19 sembuh dan membaik kondisinya," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi menerangkan Chloroquine yang digunakan di Indonesia merupakan produksi dalam negeri. Stok yang tersedia saat ini mencapai 3 juta butir.

" Ini adalah produksi negara kita, produksi Indonesia, produksi Kimia Farma," terang dia.

Lebih lanjut, Jokowi menerangkan Chloroquine juga bukan obat yang dijual bebas. Penggunaannya harus tetap berdasarkan resep dokter.

" Jadi untuk pasien Covid-19 jika dianggap dokter cocok Chloroquine ini pasti akan diberikan," kata dia.

1 dari 4 halaman

Nadiem Makariem Minta Guru di Daerah Terdampak Corona Mengajar dari Rumah

Dream -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau para tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan tidak perlu datang ke sekolah atau kampus. Imbauan itu disampaikan agar wabah virus corona tak merebak.

" Guru dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau kampus sementara waktu ini," kata Nadiem, dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Maret 2020.

Menurut Nadiem, dia masih mendengar banyak tenaga pengajar yang beraktivitas normal. " Saya tekankan, aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," ujarnya.

Nadiem menegaskan proses pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi. Upaya ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mengacu pada surat tersebut, ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari rumah.

Nadiem mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan.

2 dari 4 halaman

Aturan Dinas Pendidikan

Sebagaimana disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, dia meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan.

" Kehadiran fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran daring," kata Nadiem.

Nadiem juga meminta Dinas Pendidikan ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi dapat memberikan pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah.

" Ini kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun Perguruan Tinggi. Bisa diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing. Sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini," ucap dia.

3 dari 4 halaman

Menteri Nadiem Ungkap 'Tiga Dosa' Pendidikan Indonesia

Dream - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkap, tiga dosa besar di pendidikan Indonesia.

" Satu adalah radikalisme diajarkan kepada anak-anak kita. Kedua kekerasan seksual. Ketiga, kekerasan, itu bully. Ini bisa terjadi antara dewasa pada anak. Bisa terjadi antar anak, dan lain-lain, anak dan komunitas," kata Nadiem, Kamis, 20 Februari 2020.

Tiga dosa tersebut dalam pandangan Nadiem, tidak bisa diberantas hanya dengan pendidikan karakter dan perubahan pola pikir semata. Dia menyebut, perlu tindakan tegas kepada pelaku.

" Ini yang saya secara pribadi merasa harusnya tidak ada toleransi sama sekali untuk tiga dosa ini. Itu opini saya," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Pengawasan

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas proses pendidikan di Indonesia, Kemendikbud tentu dituntut untuk mengatasi tiga dosa tersebut.

" Apakah saya punya kekuatan atau kemampuan sebagai Kemendikbud untuk melakukan sesuatu mengenainya, mungkin," kata dia.

Dalam pengawasan terhadap proses pendidikan di Indonesia, Kemendikbud tidak bisa langsung mengintervensi ke lembaga pendidikan.

Sebab, menurut dia, cara itu merupakan tanggung jawab dinas pendidikan yang ada di daerah.

" Tapi kalau harus kita kaji dulu yang bisa kami lakukan. Terutama karena sekolah itu dan semua konsekuensi dipegang di Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah," jelas dia.


Sumber: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Beri Komentar