Ilustrasi Bag (Shutterstock)
Dream - Beredar informasi yang menyebut masyarakat yang berbelanja membawa kantong plastik dari rumah didenda sebesar Rp 250 ribu.
Kabar itu beredar secara berantai dalam aplikasi percakapan WhatsApp beberapa hari belakangan ini. Berikut isi narasi Whatsapp tersebut:
" Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mall ada kontrol dari pemda.HATI2."
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri, klaim membawa kantung plastik dari rumah untuk berbelanja dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu menggunakan Google Search 'denda kantong plastik'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul " Hoaks Denda Pemakai Kantong Plastik, DKI: Sanksi Pedagang, Toko" yang dimuat situs metro.tempo.co, pada 9 Juli 2020.
Dalam artikel tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemberian sanksi larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai hanya kepada pengelola tempat belanja di pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat.
" Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.
Pemberian sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum tersebut, yang diatur dalam Peraturan Gubernur disingkat Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Sanksi administratif bagi pelanggar larangan kantong plastik belum menyasar konsumen atau pembeli.
Pada akun resmi Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan, informasi denda sebesar Rp 250 untuk masyarakat yang membawa kantong plastik dari rumah saat berbelanja merupakan disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan, sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.
sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
Klaim membawa kantung plastik dari rumah untuk berbelanja dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu tidak benar.
Sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Suyudi Ario Seto, dari Panggung Debus ke Kursi Kapolri

Dari Plastik Tak Laku Jadi Gedung Sekolah di Garut

Prabowo Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Diganti Komjen Suyudi Ario Seto

Pantau Rilis Data BPS, IHSG Fluktuatif di Awal Sesi Perdagangan

Dari LRT City Menuju Superholding Danantara Indonesia


Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Kanker Prostat Sering Tak Bergejala, Bagaimana Cara Mendeteksinya Sejak Dini?


IHSG Rebound di Penutupan Sesi I, Indeks Bluechips Terpeleset



Profil dan Harta Kekayaan Nanang Hendarno, Dirut Baru PT Telkom Indonesia Tbk