Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pada hari ini 8 Juni 2020 beberapa kantor mulai menerapkan new normal. Karyawan diminta masuk tapi dengan sejumlah protokol kesehatan ketat. Mulai dari pengaturan tempat duduk, jumlah pegawai dibatasi, jam kerja dibuat shift dan beberapa aturan lain demi mencegah penularan Covid-19.
Faktanya, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Jika memang Sahabat Dream harus ke kantor, lakukan proteksi kesehatan berlapis demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan tentunya rekan kerja.
World Health Organization (WHO) membuat sejumlah anjuran protokol kesehatan di kantor saat pandemi. Akan sangat baik jika kamu menjalani protokol ini demi perlindungan optimal.
- Bawa masker dan hand sanitizer pribadi
Masker jadi benda yang wajib dibawa. Kamu bisa pakai masker kain atau masker sekali pakai. Sebaiknya bawa dua atau lebih. Jika sewaktu-waktu terjatuh, hilang atau basah, ada cadangan yang bisa dipakai. Begitu juga hand sanitizer pribadi. Meskipun di kantor tersedia, akan lebih baik menggunakan barang pribadi demi mengurangi risiko.
- Bawa alat makan sendiri
Mulai dari gelas, piring, sendok garpu, sebaiknya bawa sendiri. Setelah menggunakan cuci sendiri alat tersebut dan simpan di loker pribadi. Menggunakan alat makan bergantian akan sangat berisiko.
- Sampai kantor cuci tangan
Sesampainya di kantor, segera cuci tangan 20 detik pakai sabun. Lakukan juga hal ini ketika setelah dari luar kantor untuk membeli makanan. Cuci tangan dengan air sabun jauh lebih efektif mematikan virus covid-19 daripada menggunakan hand sanitizer.
Tetap lakukan physical distancing saat di kantor. Sejumlah kantor telah menerapkan jarak duduk antara pekerja tak boleh terlalu dekat.
Jika memang ada tanda silang, pastikan tidak menempatinya. Awalnya memang terasa sulit, tapi cobalah disiplin dengan hal tersebut demi kesehatan diri dan orang lain.
Semoga selalu sehat, Sahabat Dream!
Dream- Pemerintah akan segera menerapkan pola adaptasi kehidupan baru (The New Normal) yang salah satu ketentuannya mengizinkan sejumlah rumah makan, kafe maupun restoran beroperasi secara terbatas. Di masa pandemi Covid-19, kegiatan di tempat keramaian ini tetap terikat pada protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Masyarakat tak perlu khawatir untuk makan di restoran atau rumah makan. Masyarakat bisa kembali menikmati kulineran di restoran favorit, jajan di penjual kaki lima, atau sekadar nongkrong di kafe.
Tentu saja semua itu harus memperhatikan standar kesehatan yang tidak ada sebelum pandemi. Untuk menjaga keamanan bersama, perhatikan aturan penting berikut ini.
Melalui akun Twitter resmi, Kementerian Koperasi dan UKM RI (KemenkopUKM) mengunggah video panduan jajan di kaki lima dan nongkrong di kafe.
ketentuan ini berlaku untuk penjual dan pembeli di era ‘new normal’. Untuk di kafe, pengunjung harus cuci tangan saat masuk dan keluar kafe. Sedangkan pemilik kafe harus memastikan alur masuk dan keluar pintu berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi kepadatan pengunjung.
Saat transaksi, usahakan lakukan secara nontunai dan tanpa sentuhan. Kalau pengunjung ingin membawa pulang makanan (take away) lebih baik membawa tempat makan sendiri.Tak kalah penting adalah mengatur jarak dengan pengunjung lain. Jangan sampai terlalu berdekatan. Ikuti aturan social distancing yang ada di kafe.
Selanjutnya para karyawan dan pengelola restoran, cafe hingga warung makan harus menggunakan sarung tangan saat mengolah hingga menyajikan makanan. Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
Di bagian dapur, pemilik harus selalu mencuci peralatan untuk menyiapkan makanan. Hal itu dibarengi dengan protokol disiplin memakai masker bagi koki, kasir, dan pelayan di kafe.
Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer harus sering dilakukan. Pakai face shield dan sarung tangan untuk semua personel yang bertugas di kafe. Jangan lupa bersihkan meja dan kursi dengan disinfektan secara rutin.
Serta menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. Kemudian, mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan pedoman soal protokol kesehatan di masa new normal. Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 ini diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Dalam aturan yang dilansir melalui laman merdeka.com, restoran, cafe, hingga warung makan tetap memprioritaskan layanan take-out atau bawa pulang. Dan secara bertahap mensosialisasikan kembali makan di tempat secara terbatas. Kemudian, nantinya restoran atau tempat makan harus menghentikan sementara layanan prasmanan serta layanan salad bar.
" Pastikan protokol hidup bersih dan sehat ditegakkan, masker jangan lepas kecuali saat makan dan minum saja," tulis keterangan video KemenkopUKM pada 28 Mei 2020.
Untuk berdagang dan jajan di kaki lima, video yang menarik ini menerangkan beberapa poin penting:
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN