Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Aturan merokok saat beribadah umroh seringkali dipertanyakan oleh para calon jamaah. Maklum saja, bagi sebagian calon jamaah umroh, terutama mereka yang perokok aktif, rokok sudah menjadi barang " wajib" yang sulit untuk ditinggalkan.
Lantas bagaimana aturannya? Apakah jamaah umroh masih boleh merokok selama melakukan perjalanan ibadah di Tanah Suci? Berikut ulasannya.
Bagi para jamaah umroh perokok aktif, sejatinya dapat membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang. Seringkali pilihan jamaah untuk membawa rokok sendiri ini dikarenakan harga rokok di Arab Saudi yang terbilang sangat mahal.
Sebut saja untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang seringkali diproduksi di Dubai dihargai antara 15 hingga 20 riyal (sekitar Rp55.000-Rp80.000) untuk setiap bungkusnya. Alasan lain yang sering ditemui karena di Arab Saudi tidak ditemukan rokok yang mengandung cengkeh, atau yang biasanya disebut sebagai " rokok putih" . Nah, mahalnya harga rokok ini tentu saja dapat menguras uang saku selama perjalanan umroh.
Selain mahal, mencari rokok di sekitaran hotel maupun masjid di Tanah Suci pun bak mencari jarum dalam tumpukan jerami. Sangat susah. Sanksi tegas diterapkan bagi toko maupun penjual yang ketahuan menjual rokok di radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Bagi yang tertangkap menjual rokok seketika didenda 10 ribu riyal atau setara dengan Rp36 juta.
Namun, untuk larangan merokok sendiri tidak terlalu ketat. Tidak ada dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok. Hanya cukup diperingatkan. Meski begitu, ada area-area yang benar-benar dilarang untuk merokok.
Area-area mana saja? Untuk ulasan selengkapnya yuk baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya