6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Paspor (Shutterstock.com)
Dream - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan layanan tatap muka pembuatan paspor ditiadakan hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2.
" Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka dan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," demikian pengumuman tersebut yang diunggah di akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.
Layanan imigrasi hanya dijalankan secara online. Sedangkan antrean paspor online lewat aplikasi Layanan Paspor Online juga dihentikan sementara.
" Saat ini pelayanan paspor hanya untuk keperluan mendesak/darurat," tulis admin.
Demikian halnya dengan visa offshore juga ditutup. Ini karena masih berlakunya PPKM.
" Penghentian sementara pelayanan keimigrasian secara tatap muka dan pelarangan orang asing masuk wilayah Indonesia masih kami berlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah terkait diperpanjangnya PPKM," tulis admin.
Selama PPKM, paspor hanya diterbitkan bagi orang sakit yang penanganannya tidak bisa ditunda sesuai rujukan dokter. Selain itu, paspor diterbitkan untuk orang dengan kepentingan mendesak seperti PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, relawan Covid-19, dan pihak yang berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid-19.
Pekerja Migran Indonesia yang terikat kontrak dengan pengguna jasa di luar negeri termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Juga penerima beasiswa luar negeri.
Masyarakat yang masuk dalam kategori di atas dapat menghubungi kantor imigrasi untuk membuat janji. Kemudian mengajukan permohonan untuk tujuan mendesak.
Lihat postingan ini di Instagram
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
